Almarhum Gugum Gumbira Raih Bintang Narayra, Ajip Rosidi Bintang Maha Putra Pratama

- 13 Agustus 2022, 00:12 WIB
Tokoh Jawa Barat  seniman Sunda alharhum Gugum Gumbira Tirasondjaja.
Tokoh Jawa Barat seniman Sunda alharhum Gugum Gumbira Tirasondjaja. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 127 orang.  Seniman besar Gugum Gumbira Tirasondjaja menjadi salah seorang penerima anugerah kehormatan yang diserahkan dalam suatu proses  di Istana Negara, Jakarta, Jumat 12 Agustus 2022 pagi 

“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” demikian bunyi kutipan Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagaimana dikutip di laman resmi setkab.

Penerimaan tanda kehormatan tersebut diwakili oleh tujuh orang penerima atau ahli waris penerima yang hadir secara langsung di Istana Negara. Selain Almarhum Gugum Gumbira Tirasondjaja penerima tanda kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan Jokowi pada 22 penerima lainnya.

Baca Juga: Gelar Operasi Tertib Sosial, Satpol PP Kota Bandung Jaring 12 Orang Pelanggar Asusila

Sementara budayawan Almarhum Ajip Rosidi, sastrawan, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama.

Kemudian  Letjen TNI (Purn) Ida Bagus Purwalaksana, Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan 2019-2022, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Jasa Utama.  Alm. Prof. Dr. Mundardjito, arkeolog, dianugerahi tanda kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma.

Sedangkan  anugerah tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan pada almarhumah dr. Carolina Rezeki Sihombing, dokter spesialis pada RSUD Kota Depok dan almarhum Sunjaya, Kepala Puskesmas pada UPTD Puskesmas Sukatani, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta  98 penerima lainnya .

Tahun ini tanda kehormatan yang terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64, 65, dan 66/TK/TH 2022. Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2022. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x