KPK Periksa Direktur Gerai Mini Market Terkemuka Gegara Wali Kota Ambon

- 27 Agustus 2022, 04:01 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo Po menjalani pemeriksaan lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan saksi TPK (korupsi dan tindak) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka RL dan lainnya," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat 26 Agustus 2022, selain  Suantopo Po, KPK juga memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jalani Cuti Menjelang Bebas, Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Ingin Istirahat Dulu di Kediamannya

Dikatakan Ali Fikri, sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Sabtu 27 Agustus 2022, keduanya telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon. Namun, tidak diperinci terkait apa keduanya bakal ditanyai oleh penyidik.

Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.

Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon. Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah