Zumi Zola Usai Bebas, Terancam Kembali ke Hotel Prodeo Karena Kelakuan Ini

- 22 September 2022, 10:24 WIB
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat persidangan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Maret 2021 lalu
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat persidangan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Maret 2021 lalu /Instagram.com/@zumizola.official/

Pada Selasa 6 September 2022, Zumi Zola yang sudah menjalani masa hukuman 4 tahun bersama 22 pelaku maling uang rakyat lainnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, manta Gubernur Banten Atut Chosiyah.

Juga mantan Bupati Subang Ojang Sopandi, mantan Bupati Indramayu Supendi dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, turut menghitup udara bebas  setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham. (heriyanto)***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x