Pada Selasa 6 September 2022, Zumi Zola yang sudah menjalani masa hukuman 4 tahun bersama 22 pelaku maling uang rakyat lainnya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, manta Gubernur Banten Atut Chosiyah.
Juga mantan Bupati Subang Ojang Sopandi, mantan Bupati Indramayu Supendi dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, turut menghitup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham. (heriyanto)***