Zumi Zola Usai Bebas, Terancam Kembali ke Hotel Prodeo Karena Kelakuan Ini

- 22 September 2022, 10:24 WIB
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat persidangan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Maret 2021 lalu
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola saat persidangan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Maret 2021 lalu /Instagram.com/@zumizola.official/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli periode 2016-2021 terancam kembali masuk penjara usai mendapatkan remisi bebas bersyarat Selasa 6 September 2022 lalu. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016 diduga terlibat dalam kasus suap bancakan yang dilakukan 28 orang dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sebagaimana disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasa Korupsi Ali Fikri bahwa Tim Penyidik KPK telah  menetapkan 28 orang menjadi tersangka suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. "Ya, 28 orang ditetapkan tersangka," ujar  Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan sebagaimana di kutip darisitus berita Polda Metro Jaya PMJ News Kamis 22 September 2022.

Tanpa menyebutkan ke 28 orang yang sudah menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD Jambi 2017 dan 2018, Ali Fikri mengatakan bahwa kini Tim Penyidik KPK masih mengembangkan kasus. "Pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan bila penyidikan cukup," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah 1,5 Tahun Beraktivitas, Terakhir Terjadi 94 Kali Gempa Guguran

Dikatakan Ali Fikri, KPK dalam waktu dekat akan  segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus sampai sangkaan pasal yang menjerat. Ada kemungkinan Zumi Zola yang baru bebas bersyarat  6 September 2022 turut terjerat karena peristiwa terjadi dimasa Zumi Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi.

“Tim Penyidik (KPK)  akan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi guna mengumpulkan alat bukti. Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," ujar Ali Fikri.

Sebagaimana diberitakan, mantan Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, S.T.P., M.A. periode 2016 -2021 yang divonis 6 tahun. Zumi Zola yang menyandang gelar Sri Paduko Anom Setio, dijerat hukuman karena kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Baca Juga: WASPADA, Kota Bandung Masuk Masa Transisi Musim 13 Wilayah Kecamatan Beresiko Banjir

Dalam proses hukum Zumi Zola pada 8 November 2018, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut 8 tahun penjara berikut kewajiban membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar 6 Desember 2018, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim merinci, gratifikasi diterima Zumi dari orang dekatnya, Apif Firmansyah, sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS, dan 1 unit Toyota Alphard. Selain itu, Zumi juga menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x