Moeldoko, Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe Murni Kasus Hukum Bukan Politik

- 30 September 2022, 08:56 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Indonesia, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Indonesia, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko. /Foto : KSP/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penanganan kasus dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tidak menyangkut soal politik. Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum yang tengah ditangani  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara. Karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik, maka siapapun harus mempertanggungjawbakan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian,"  ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko terkait penanganan kasus hukum yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Ditegaskan Moeldoko pemerintah mendukung dan mendorong KPK bekerja lebih keras dalam mengusut kasus Lukas Enembe. "Saya tak melangkahi, praduga tak bersalah. Itu ursan penegak hukum,” tegas Moeldoko.

Baca Juga: Kasus Dugaan KDRT, Rizky Billar Segera Dipanggil Penyidik Polres Metro Jaksel Terkait Laporan Lesty Kejora

Dikatakan Moeldoko, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan anggaran untuk kesejahteraan untuk masyarakat Papua. Untuk itu, Moeldoko mengingatkan agar kebijakan pemerintah tidak diselewengkan demi kepentingan pribadi.

"Negara ini, pemerintah ini, Presiden Jokowi, telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua. Untuk apa? Untuk kesejahteraan dan segera terjadi keadilan di sana. Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi," ujar Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Darat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Indonesia.

Baca Juga: MIRIS, Ribuan Guru Diniyah dan TPQ di Kabupaten Cianjur Masih Terima Insentif Saridona

Sebelumnya, KPK telah memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022. Namun, Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Pada Kamis 29 September 2022 KPK kembali berencana mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x