PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tegaskan proses etik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan dipercepat untuk segera dilakukan pemecatan. Menunggu proses pidana Irjen Pol Teddy Minahasa yang semula akan dilantik jadi Kapolda Jawa Timut kini menempati tempat khusus di Divisi Propam Polri.
Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan perkembangan penanganan Irjen Teddy Minahasa. “Saya telah menginstruksikan agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait sidang etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH,” tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam siaran persnya.
Kini menurut Listyo Sigit Prabowo, menunggu proses pidana Irjen Pol Teddy telah ditempatkan di tempat khusus. "Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya," ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News, Senin 17 Oktober 2022.
Baca Juga: TENANG, Pengrajin Tahu dan Tempe di Kota Bandung Urung Menggelar Aksi Mogok Produksi Hari Ini
Dikatakan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, bila telah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, Irjen Teddy Minahasa akan dipindahkan. Nantinya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seraya memastikan bahwa bila terbukti, Irjen Pol Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri. (heriyanto)***