Irjen Pol Teddy Minahasa Kurang Sehat, Pemeriksaan Urung Dilakukan

- 18 Oktober 2022, 08:05 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah /Sumber : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Tim dari Divisi Propam Mabes Polri batal memeriksa tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa. Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara tersebut dinyatakan dalam kondisi tidak sehat.

Rencananya calon Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksa  pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.  "Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter, maka pemeriksaannya diundur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media.

Dengan tidak sehatnya Irjen Teddy Minahasa maka pemeriksaan akan dijadwal ulang kembali. "Jadi otomatis untuk yang di Polda Metro Jaya belum terlaksana," kata Nurul Azizah sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Diketemukan, Jawa Barat Masih Tertinggi Kedua di Indonesia

Dalam keterangannya Nurul Azizah, tidak menyebutkan secara terperinci dan menjelaskan lebih jauh terkait sakit yang diderita oleh Irjen Teddy Minahasa. Dia juga belum dapat memastikan kapan tim dari Divpropam Polri dan Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemeriksaan.  "Nanti update-nya kita sampaikan," ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara  Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan peredaran narkotika.

Penetapan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa setelah dilakukan gelar perkara oleh Kadiv Propam Polri. “Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat.

Disampaikan Mukti Juharsa dalam keterangan persnya, penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan Kadiv Propam. Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar Kadiv Propam melakukan gelar perkara terhadap mantan Kapolda Sumatera Utara dan calon Kapolda Jawa Timur tersebut. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x