Keempatnya teertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30. Tersangka Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diamankan di rumah masing-masing.
Dalam OTT, Petugas Penyidik KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.
Akubat perbuatannya Sahat Tua Simandjuntak dan Rusdi sebagai penerima, disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (heriyanto)***