Kasus Teddy Minahasa Masuki Babak Baru Hari Ini

- 11 Januari 2023, 04:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan  saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya. /Foto : PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada hari ini berencana untuk menyerahkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pelimpahan tahap dua tersangka Teddy Minahasa bersama tujuh tersangka lainnya pada Rabu 11 Januari 2023 akan disertai sejumlah barang bukti terkait kasus pengendali pengedaran 5 kilogram sabu yang diambil dari 41,4 kilogram barang bukti di Polres Bukittinggi.

Dalam keterangannya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa berkas Teddy Minahasa sudah rampung.  "Ya benar (Irjen Teddy Minahasa Cs) akan dilimpahkan ke Kejati DKI besok," ujar Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan agenda, penyerahan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama tujuh tersangka lainnya akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB.  "Rencana sekitar jam 1 siang," ujar Endra Zulpan sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya PMJ News, Rabu 11 Januari 2022.

Baca Juga: KPK, Upaya Paksa Penangkapan Lukas Enem Berpedoman Pada Azas Hukum Menjunjung Tinggi HAM

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan membenarkan hal itu. Berkas akan disampaikan besok.

"Kalau jadi Rabu tahap duanya," Ade Sofyan.

Menurut Ade Sofyan, berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) dan tersangka lainnya dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap. Kejati DKI kini menunggu penyerahan atau pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti terkait kasus Teddy Minahasa untuk segera disidangkan.
"TM dkk P21 hari ini. Rencana akan diserahkan pada Rabu (hari ini 11 Januari 2023)," tambah Ade Sofyan.

Dikatakan Ade Sofyan, dalam kasus Teddy Minahasa dan tersangka lainnya ada 5 berkas perkara untuk 7 tersangka yang dinyatakan lengkap. Selain Irjen Teddy Minahasa, jaksa juga menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda, Muhammad Nasir alias Daeng, dan polisi bernama Janto. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x