Polri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilakukan Pengasuh Pontren Al Zaytun

- 26 Juni 2023, 20:35 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin 26 Juni 2023.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin 26 Juni 2023. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Republik Indonesia bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) akan membentuk tim khusus. Pembentukan tim khusus untuk mengusut dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat.

“Kemarin kami sudah mendapat arahan dari Bapak Menko Polhukam dan Pak Kapolri. Arahan terkait penanganan kasus dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin 26 Juni 2023.

Disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto, untuk pengusutan kasus yang masuk ke Polri, Menko Polhukam Mahfid MD, nanti akan menguatkan tim yang dibentuk oleh Polri. “Kemudian Bapak Menko Polhukam juga arahkan secara langsung kepada kami. Nanti beliau akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, sebagaimana dikuti dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Baca Juga: Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Tidak Koperatif

Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan mengambil tiga langkah untuk menangani  polemik Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.  Disampaikan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu 24 Juni 2023, tindakan dilakukan untuk menjaga kondusifitas,  keamanan serta ketertiban sosial.

Salah satu langkah yang akan diambil Menko Polhukam adalah terkait penanganan adanya dugaan tidak pidana. “Ada beberapa hal tindak pidana yang masuk ke Menkopolhukam dan berdasarkan kesimpulan-kesimpulan penelitian dan juga laporan resmi ke Polri,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD.

Terkait masalah dugaan tindak pidana tersebut menurut Mahfud MD akan ditangani Polri. “Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar proses pidananya nanti akan diumumkan,” ujar Mahfud MD.

Dikatakan Mahfud MD, nanti Polri akan mengambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas. “Unsur-unsur sudah diidentifikasi nanti tinggal diklarifikasi di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tambah Mahfud MD.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x