BB Robot Trading Net89, Capai Rp2 Triliun

- 21 Juli 2023, 20:00 WIB
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers  terkait   kasus penipuan robot trading Net89 di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers terkait kasus penipuan robot trading Net89 di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023. /Foto : Divisi Humas Polri/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengungkapan kejahatan kasus penipuan robot trading Net89 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil kumpulkan barang bukti mencapai Rp2 triliun. Dua tersangka utama Andreas Andreyanto alias AA dan Lauw Hie Samuel alias LSH pendiri dan yang juga owner Net 89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia hingga kini masih berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice.

“Hingga kini Dirtipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dan hasil kejahatan kasus penipuan robot trading Net89  sebesar kurang lebih Rp2 Triliun. Barang bukti yang disita tersebat di Jakarta, Bali, Riau, Surabaya, Batam, dan Bandung,” jelas Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.

Tanpa memberikan rincian barang bukti apa saja yang disita penyidik dalam kasus penipuan robot trading Net89, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hingga kini tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri masih melakukan penelusuran aset lain terkait kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Penyitaan barang bukti dari kasus dugaan penipuan robot trading Net89 merupakan penyitaan yang dilakukan dari para tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Robot Trading Net 89

“Secara total ada 13 tersangka dalam perkara penipuan robot trading Net89. Salah seorang tersangka pelaku berinisial HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sementara dua tersangka utama Andreas Andreyanto alias AA dan Lauw Hie Samuel alias LSH yang juga pendiri dan owner Net 89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia hingga kini masih berstatus DPO dan sudah menjadi subjek Interpol Red Notice,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri.

Sementara ke 11 tersangka lainnya berinisial IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, dan AL. “Para tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga di jerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan,” pungkas  Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x