PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Agung akan segera menunjuk tim jaksa peneliti dalam penanganan perkara dan mempelajari berkas perkara penistaan agama yang di duga dilakukan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang. Tim Kejaksaan Agung akan segera berkoordinasi dengan tim penyidik Mabes Polri dalam penanganan perkara penistaan agama yang di duga dilakukan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Disampaikan epala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana bahwa Kejagung telah menyiapkan jaksa peneliti untuk penanganan perkara penistaan agama atas tersangka Panji Gumilanim jaksa penelitg. Tim jaksa tersebut akan mempelajari dan berkordinasi dengan tim penyidik Mabes Polri untuk perampungan berkas perkara penuntutan.
“Kejagung sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap tersangka PG (Panji Gumilang). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) akan menunjuk tim jaksa peneliti dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkarat,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Brigjen Pol Djuhandani, Selain Panji Gumilang Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Disampaikan Ketut Sumenda, mengacu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari tim penyidikan Bareskrim Polri, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan sangkaan Pasal 156 a KUH Pidana dan Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sangkaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, terkait dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA. Juga terkait dengan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sebagai pemimpin Pondok Pesantren al-Zaytun.
Sebagaimana diberitakan, pemeriksaaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum atau Ditipidum Bareskrim Polri secara maraton. Status Panji Gumilang telah dinaikan dari sebelumnya saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan dugaan penistaan agama, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, pada Rabu 2 Agustus 2023.
Dikatakan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sejak Selasa 1 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB berakhir pada Rabu 2 Agustus 2023 dini hari pukul 01.00 WIB. “Tersangka PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang hari pada pukul 13.00 WIB,” terang Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Bareskrim Polri masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap Panji. “Saat ini penyidik masih mempunyai 1 x 24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.