Warsito, Proses Belajar Mengajar di Al Zaytun Tetap Berjalan Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka

- 5 Agustus 2023, 06:00 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito saat menghadiri Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD. /Foto : Humas Kemenko PMK/

  PORTAL BANDUNG TIMUR - Proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian. Upaya pemulihan proses belajar mengajar di Ponpes Al Zaytu akan dibina Kementerian Agama didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri.

Hal tersebut disampaikan  Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito  usai mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri bersama Menko Polhukam Mahfud MD. Rapat Tingkat Menteri yang diselenggarakan Kemenkopolhukan membahas Manajerial Pondok Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, beretmpat di Gedung Utama Kemenko Polhukam, pada Kamis 3 Agustus 2023.

“Jadi pasca penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian, proses belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap berjalan seperti biasa. Secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri,” terang Warsito.

Baca Juga: Pengurus dan Pendidik Beserta Santri dan Santriwati Al Zaytun akan di Asesmen Kemenag

Dikatakan Warsito, upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia. “Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun,” tegas Warsito.

Dalam kesempatan terpisah Mahfud MD menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Al-Zaytun. Seiring dengan itu, Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar kasus penodaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung.

“Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas, Hak Santri Ponpes Al Zaytun Akan Jadi Fokus Penanganan Kemenag

Muhadjir dalam kesempatan sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa hak pendidikan para santri harus dijamin dan tidak boleh terganggu oleh proses penyelesaian kasus Panji Gumilang. Harapan itu mengingat terdapat setidaknya 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu setelah memalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah