Jokowi Percayakan Pejabat Gubernur Jabar ke Bey Triadi Machmudin, Ini 9 Daftar Pejabat Gubernur Lainnya

- 1 September 2023, 16:19 WIB
 Bey Triadi Machmudin, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, resmi ditunjuk untuk menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang.
Bey Triadi Machmudin, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, resmi ditunjuk untuk menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis masa jabatannya pada 5 September 2023 mendatang. /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Presiden Joko Widodo merestui  Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Bey Tiadi Machmudin menggantikan Ridwan Kamil yang akan habis pada 5 September 2023 

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) yangdipimpin langsung Presiden Jokowi dan dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, di Istana Merdeka, pada Kamis 31 Agustus 2023. Selain menunjuk Bey Tiadi Machmudin sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat, juga telah diputuskan 10 nama penjabat gubernur daerah.

Direncanakan ke 10 Pejabat Gubernur yang habis masa jabatannya pada 5 September 2023, akan dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo. Pelantikan akan berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa 5 September 2023 mendatang.

Dalam Rapat Tim Penilai Akhir (TPA) setiap daerah mengajukan tiga nama calon Pejabat Gubernur. Ketiga nama calon Pejabat Gubernur diajukan DPRD, Kepala Daerah dan Kemendagri.

Baca Juga: DPRD Jabar Ajukan 3 Nama Calon Pejabat Gubernur Jabar, Kemendagri Ajukan 3 Nama dan Keputusan Ada di Presiden

DPRD Jawa Barat melalui Rapat Komisi pada Rabu 2 Agustus 2023 telah mengajukan tiga nama calon PejabatGubernur ke Kemendagri. Ketiganya  yaitu, Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham Asep N Mulyana yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kemudian Keri Lestari yang menjabat Direktur Utama Institute Pembangunan Unpad dan  Bey Triadi Machmudin yang Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

“DPRD Jabar sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah hanya menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014, termasuk dalam pengusulan ketiga nama Pj Gubernur Jabar, yang batas waktunya pada 9 Agustus 2023,” ujar Wakil Ketua DPRD Jabar, Ahmad Ru'yat saat memberikan keterang pers pada waktu itu.

Selain menyetujui Bey Triadi Machmudin menjadi Pejabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ridwan Kamil, dalam Rapat TPA Presiden Joko Widodo juga menunjuk Nana Sudjana Setjen DPR RI sebagai Pejabat Gubernur Jawa Tengah. Purnawirawan Polri bintang tiga mengiri kekosongan Gubernur Jawa Tengah yang ditinggalkan Ganjar Prabowo.

Presiden Joko Widodo juga  menunjuk Hassanudin menjadi Pj Gubernur Sumatera Utara yang sebelumhya dipegang Letnan Jenderal TNI H Edy Rahmayadi. Kemudian Staf Khusus Mendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya menjadi Pj Gubernur Bali mengisi jabatan yang sebelumnya dipegang I Wayang Koster.

Baca Juga: Soal UMK, Ridwan Kamil: Permen 18 Gubernur Diberi Kewenangan Koreksi

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x