PORTAL BANDUNG TIMUR – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) Jumat 13 Oktober 2023 malam telah ditetapkan sebagai tersangka dan menajalani penahanan 20 hari ke depan. Mantan Mentan Pertanian Syahrul Yasin Limpo di duga telah melakukan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam keterangan pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Wakil KPK Alexander Marwata menjelaskan terdapat paksaan dari SYL terhadap pejabat di lingkungan Kementan. “Mentan Syahrul Yasin Limpo melalui orang kepercayaannya, Kasdi (Sekjen Mentan) dan Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian), telah memerintahkan bawahannya di lingkup eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, dan sekretaris di masing-masing eselon I untuk menyetorkan uang secara paksa,” ujar Alexander Marwata.
Sumber dana yang dipergunakan para pejabat di lingkingan Kementan yang digunakan menurut Alexander Marwata, di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah dimark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek Kementan.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para dirjen, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Besaran nilai yang telah ditentukan SYL dan harus dalam bentuk pecahan mata uang asing,” ujar Alexander Marwata.
Sementara untuk besaran yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, dengan kisaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat sampai dengan 10.000 dollar. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaaan dari Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan rutin setiap bulannya.
Terkait dengan temuan tersebut menurutAlexander Marwata, KPK akan terus melakukan pendalaman, berapa besaran uang yang disetorkan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. “Selain itu kami akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK,” ujar Alexsander Marwata.***