KAI Buka Pendaftaran Motor Gratis, Berikut Link Pendaftaran, Syarat dan Rute Lengkapnya

Tayang: 13 Maret 2024, 18:05 WIB
Penulis: Dharmasurya Denni
Editor: Tim Portal Bandung Timur
Pendaftaran program Motis 2024 telah dimulai sejak 4 Maret s.d 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. Agar dapat mengikuti program Motis 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
Pendaftaran program Motis 2024 telah dimulai sejak 4 Maret s.d 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. Agar dapat mengikuti program Motis 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut: /humas KAI

PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua (motor) saat mudik lebaran, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali menggelar program angkutan Motor Gratis (motis).


Terkait dengan hal itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung program Motis yang kembali digelar oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Motis adalah program tahunan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk masyarakat yang mudik beserta dengan motor yang diangkut menggunakan kereta api secara gratis. Adapun tujuan diselenggarakannya program Motis ini supaya jumlah kendaraan roda dua dan angka kecelakaan di jalan saat mudik Lebaran dapat ditekan, sehingga tingkat keselamatan meningkat.

Pendaftaran program Motis 2024 telah dimulai sejak 4 Maret s.d 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. Agar dapat mengikuti program Motis 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

- KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK;


- Besaran Motor <200 CC;

- Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk;

- Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif.

DJKA Kemenhub akan mengintegrasikan angkutan Motis dengan pelayanan KA PSO (Public Service Obligation) yang akan melayani 3 lintas pelayanan yaitu:

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub