Nurul Gufron, 15 Oknum Jadi Tersangka Pimpinan dan Jajaran Struktural KPK Memohon Maaf Pada Rakyat Indonesia

- 15 Maret 2024, 23:30 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers pada konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers pada konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024. /Tangkapanlayar Instagram @kpk/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Bukti komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk upaya  perbaikan internal khususnya di lingkungan Rutan cabang KPK. Perbaikan  melalui tiga hal penegakan etik melalui dewan pengawas, penegakan disiplin pegawai dipastikan dilakukan melalui penindakan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Pimpinan KPK dan struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Pelanggaran ini telah  mencederai  nilai integritas yang selama ini di junjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan Tugas memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: Kasus Bandung Smart City, Tim Penyidik KPK Periksa 2 Anggota DPRD Kota Bandung

Pimpinan komisi bertanggungjawab penuh untuk itu memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakan zero toleran di KPK terhadap pelanggaran tidnak korupsi ini, secara pararel telah menindak lanjuti peristiwa ini dengan berbagai prosedur hukum.

Pertama penegakan pelanggaran kode etik oleh dewan pengawas KPK dimana sebanyak 78 oknum telah dijathuhi hukuman etik. Penegakan kepelanggaran disiplin dilakukan  inspektorat dimana inspektorat telah meminta keteranagan kepada pegawai rutan dan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelangaran disiplin.

Baca Juga: KPK Soroti Pembagian Bansos Jelang Pemliu 2024 dan Konflik Kepentingan

Ketiga proses hukum tindak pidana korupsi oleh Kedeputian Bidang penindakan dengan penetapan  kepada 15 orang dimaksud jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.  Keempat menindaklanjuti melakukan perbaikan tata kelola dibawah secretariat jenderal.

“Perlu kami tegaskan bahwa dugaan peristiwa pelanggaran pungli di rutan KPK ini tidak hanya selesai dengan permintaan maaf. Permintaan maaf adalah hasil akhir proses penindakan dugaan etiknya saja. Sementara dugaan pelkangagrm tindak pidana terus dilaksanakan dan secara pararel dugaan pelanggaran disiplin sedang dilaksanakan inspektorat,”kata Nurul Gufron yang diakhir pernyataannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dewan Pengawas yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindakan pidana pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Instagram @kpk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x