Mangga Pilih, Usai Libur dan Cuti Bersama Lebaran 10 Hari ASN Boleh WFO Maupun WFH

- 14 April 2024, 20:05 WIB
Kebijakan Pengombinasian WFO dan WFH untuk ASN dalam Manajemen Arus Balik Lebaran
Kebijakan Pengombinasian WFO dan WFH untuk ASN dalam Manajemen Arus Balik Lebaran /Menpan

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Demikian keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Sekretaris Kabinet @setkag.go.id, Minggu 14 April 2024 disampaikan Abdullah Azwar Anas, bahwa pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Ditekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” kata Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Masih Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi, Friday Car Free di Gedung Sate Belum Efektif

Dicontohkan Abdullah Azwar Anas,  instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujar Abdullah Azwar Anas.

Dikatakan Abdullah Azwar Anas, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal atau paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” kata Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Surat Edaran MenPAN-RB, Batasi ASN dan Keluarga Bepergian ke Luar Negeri

Disampaikan Abdullah Azwar Anas, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024  atau Idulfitri 1445 H sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x