Tahun 2022 Purwakarta Langka Guru Berstatus ASN

- 31 Desember 2020, 07:30 WIB
BUPATI Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat menyerahkan Taspen kepada 365 orang pensiunan bertempat di Bale Paseban Pendopo Pemkab Purwakarta.   
BUPATI Purwakarta, Anne Ratna Mustika saat menyerahkan Taspen kepada 365 orang pensiunan bertempat di Bale Paseban Pendopo Pemkab Purwakarta.   /humas pemkab purwakarta/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun di 2020 tidak sebanding dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masuk pada formasi 2019. Kondisi ini akan berlanjut sampai pada puncaknya tahun 2022.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyampaikan hal tersebut pada pemberian Taspen kepada 365 orang pensiunan bertempat di Bale Paseban Pendopo Pemkab Purwakarta. Anggaran yang dikeluarkan pada 2020 untuk pensiunan di Kabupaten Purwakarta sebanyak Rp 20 miliar, atau rata-rata per orangnya mencapai Rp60 juta hingga Rp70juta.

Disampaikan Anne Ratna Mustika, dengan pengangkatan P3K, anggaran tahun ini banyak tersedot untuk belanja pegawai Tidak lagi menjadi porsi ideal dan sudah dilaporkan bahwa kemampuan anggaran Kabupaten Purwakarta tidak mempunyai kemampuan untuk merekrut P3K yang akan dianggarkan melalui APBD Kabupaten.

Baca Juga: Cibeureum Deklarasikan Desa ODF

"Semoga ada solusi dari pemerintah pusat. Karena ada beberapa posisi yang memang tak bisa digantikan oleh tenaga kontrak daerah," ungkap Anne Ratna Mustika.

Disampaikan Anne Ratna Mustika, pihaknya sudah mengusulkan adanya penambahan kuota CPNS 2021 untuk bidang kesehatan juga pendidikan. “Sebab pada CPNS 2019 tak sebanding antara yang pensiun dengan yang masuk,” ujar Anne Ratna Mustika.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, Asep Supriatna, bahwa permasalahan krisis ASN bukan saja terjadi di Purwakarta melainkan kabupaten/kota lainnya bahkan kementerian pun ada.

Baca Juga: Review Film Mariposa: “Gua Air, Lu Minyak, Nggak Akan Pernah Menyatu”

Disampaikan Asep Supriatna,  telah ada skema dari pemerintah pusat sebesar 30-70 persen, yakni 30 persen CPNS dan 70 persennya P3K (tenaga kontrak), sehingga 100 persennya dihitung bersamaan jumlah pensiun pada tahun itu.  

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: Purwakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah