Kemendikbudristek Siapkan Rp1.3 Triliun untuk Program TIK, Diantaranya untuk Laptop Merah Putih

- 31 Juli 2021, 16:11 WIB
Sejumlah siswa SD Santo Yusup,  Jalan Jawa, Kota Bandung, saat menjalani simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) beberapa waktu lalu. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp3.7 triliun untuk program  Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sejumlah siswa SD Santo Yusup,  Jalan Jawa, Kota Bandung, saat menjalani simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) beberapa waktu lalu. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp3.7 triliun untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TMUR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung upaya pemerintah dalam mendorong belanja produk dalam negeri (PDN) utamanya di sektor pendidikan untuk produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).  Hal ini juga sejalan dengan semangat Merdeka Belajar sehingga diharapkan belanja produk TIK akan mendorong digitalisasi sekolah sebagai upaya mewujudkan infrastruktur kelas dan sekolah masa depan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek, M. Samsuri, di Jakarta, Jumat 30 Juli 2021. “Pengadaan barang TIK untuk digitalisasi pendidikan ini mendukung produk dalam negeri (PDN) sehingga sejalan dengan program pemerintah agar kita menjadi penggerak kemajuan negeri kita sendiri,” ujar Samsuri.

Dijelaskan Samsuri, dana program Kemendikbudristek dalam TIK tahun 2021 berjumlah Rp3,7 triliun yang terdiri dari dua alokasi. Pertama dari anggaran Kemendikbudristek (APBN Pusat) senilai Rp1,3 triliun, dan kedua senilai Rp2,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021.

”Pembelanjaan TIK melalui APBN tahun 2021 senilai Rp1,3 triliun digunakan untuk memenuhi kebutuhan 12.674 sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SLB, yaitu untuk pembelian 189.840 laptop, 12.674 access point, 12.674 konektor, 12.674 proyektor, dan 45 speaker. Untuk pemilihan produk dan merek dari masing-masing kebutuhan merujuk pada pilihan yang ada pada e-katalog LKPP,” ujar Samsuri, sebagaimana dalam siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 369 /sipres/A6/VII/2021.

Sementara pembelanjaan TIK melalui DAK Fisik yang merupakan anggaran dari pemerintah pusat yang ditransfer ke pemerintah daerah menurut Samsuri,  senilai Rp2,4 triliun tahun 2021 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 5 tahun 2021.

Alokasi ini mengatur rencana pembiayaan bagi 16.713 sekolah berupa 284.147 laptop produksi dalam negeri dengan sertifikat TKDN dan juga peralatan pendukungnya seperti 17.510 wireless router, 10.799 proyektor dan layarnya, 10.799 konektor, 8.205 printer, dan 6.527 scanner.

Lebih lanjut Samsuri menjelaskan pengadaan DAK Fisik dilakukan oleh pemerintah daerah dengan merujuk pada spesifikasi dan daftar barang yang dicantumkan sebagai lampiran dari Permendikbud. “Pengadaan peralatan TIK untuk sektor pendidikan ini juga harus memenuhi standar dari LKPP dengan prinsip transparan dan akuntabel,” ujar Samsuri.

Selain pengadaan TIK sebagaimana dijelaskan di atas, Kemendikbudristek mendorong produksi Laptop Merah Putih melalui konsorsium perguruan tinggi yaitu UI, ITB, ITS, dan UGM. Konsorsium tersebut telah menyiapkan peta jalan, desain produk, dan akan terlibat penuh dalam produksi laptop bersama dengan industri mulai tahun 2022.

Selain itu pelajar SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi menurut Samsuri, akan dilibatkan pada kegiatan perakitan hingga pascapenjualan. “Setiap pihak yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa ini wajib mengikuti proses lelang untuk kemudian bisa terdaftar dan menyediakan produk dalam e-katalog sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” pungkas Samsuri seraya menambahkan dalam pelaksanaanya pihak industri TIK dalam negeri yang akan berpartisipasi untuk menyediakan produk TIK juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar produknya memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah