Link Pendaftaran Beasiswa PIP 2024 Jenjang SMA dan SMK

- 31 Januari 2024, 08:55 WIB
Ilustrasi Beasiswa PIP 2024 Bagi  SMA dan SMK
Ilustrasi Beasiswa PIP 2024 Bagi SMA dan SMK /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Untuk menekan angka putus sekolah, Pemerintah kembali menggulirkan program beasiswa pendidikan bagi siswa/siswi SMA dan SMK.

 

Baca Juga: VIRAL, Video Dua Anak Sebrangi Jembatan Rusak di Cianjur

Tahun ini, Pemerintah menaikan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi Rp1,8 Juta per siswa, dimana pada Program PIP sebelumnya para siswa menerima Rp1 Juta.

Harapannya, dengan adanya Program PIP ini
para siswa/siswi SMA atau SMK dari keluarga kurang mampu bisa terus melanjutkan sekolah hingga ke Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Ini Yang Bakal Terjadi Jika Gen Millenial di Kabupaten Ogah Jadi Petani

Dilansir dari laman kemendikbud, berikut tata cara melalukan pendaftaran PIP Kemdikbud bagi siswa SMA dan SMK sederatajat dengan bantuan sekolah masing-masing.

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dapat diakses pada nisn.data.kemdikbud.go.id.

2. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terakhir, KKS atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh RT/RW, dan surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.

Baca Juga: Yaa di Tangkap Polisi Dong, Ngaku Ustad Ngaku Bisa Gandakan Uang Milyaran Rupiah

3. Membawa seluruh berkas ke institusi pendidikan yang dituju.

4. Petugas akan membantu mendaftarkan dan tunggu proses verifikasi.

 

Baca Juga: Konsep Teori Siklus; Nostalgia Fashion Tahun 90-an yang Terulang Kembali

Persyaratan Daftar PIP 2024

Persyaratan PIP bagi siswa SMA dan SMK sederajat harus berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus lainnya, meliputi:

 

Baca Juga: Abdul Hamid Shiddiqi Sumbangsih Bagi Filsafat Sejarah

1. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Peserta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Berstatus yatim dan piatu atau salah satu di antaranya dari panti asuhan/panti sosial/sekolah.

4. Terdampak bencana alam.

 

Baca Juga: PENGUMUMAN, Bawaslu Batalkan Status Kelulusan 9 Peserta Yang Lolos Seleksi P3K

5. Peserta didik yang tidak lagi bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.

6. Berasal dari peserta yang menderita kelainan fisik, korban musibah, anak dari orangtua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, datang dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau mempunyai lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah.

7. Atau Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Dharmasurya Denni


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah