Bila Tidak Ada Aral Melintang, Vaksin Akan Diterima Cianjur Besok

- 21 Januari 2021, 18:30 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr. Yusman Faisal saat memberikan keterangan tentang kepastian distribusi vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Cianjur Kamis 21 Januari 2021.         
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr. Yusman Faisal saat memberikan keterangan tentang kepastian distribusi vaksin Covid-19 untuk Kabupaten Cianjur Kamis 21 Januari 2021.       /dani jatnika

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Kabupaten Cianjur baru akan menerima vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat 22 Januari 2021 esok hari dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya Kabupaten Cianjur akan mendapatkan jatah vaksin sebanyak 5.400 dosis untuk tahap pertama.

"Untuk tahap awal penerima vaksin covid-19 sasarannya adalah para tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di Puskesmas serta rumah sakit," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr. Yusman Faisal kepada Portal Bandung Timur, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Tahun 2021, Meningkat Dana SBSN untuk Kementrian PUPR

Yusman menjelaskan, tenaga kesehatan penerima vaksin tahap pertama di Kabupaten Cianjur di antaranya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, dan tenaga analis laboratorium. 

Dari jumlah tersebut, lanjutnya, akan didata ulang karena penerima vaksinnya harus mengisi formulir yang nanti diregistrasi pemerintah pusat.

"Kami sudah mengusulkan sebanyak 5.400 orang tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin tahap pertama," tegas Yusman.

Baca Juga: Gempa Sulbar, Tercatat 9.910 Masih di Pengungsian, 91 Meninggal, Seribu Lebih Terluka

SementaraKasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi menegaskan Satgas penanganan Covid-19 tingkat kabupaten berencana mengubah sanksi bagi para pelangar protokol kesehatan (prokes). Bagi pelanggar protokol kesehatan yang semula dikenai sanksi  berupa push up, skot jump, membersihkan taman dan lain-lain.

“Sekarang sanksinya akan dirubah dikenai sanksi administratif berupa denda membeli masker maksimal 5 buah.  Sekarang kita sedang membahas lagi soal perubahan sanksi. Jadi nanti kita upayakan dendanya minimal pembelian 5 buah masker," kata pelaksana tugas Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi.

Hendri juga menyebutkan, operasi yustisi penerapan protokol kesehatan berupa razia masker dan penyemprotan disinfektan diperluas hingga ke setiap kecamatan, terutama di wilayah perbatasan dengan daerah lain.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x