PORTAL BANDUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satgas Covi-19 menertibkan ruas Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut dari Pedagang Kaki Lima. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Ahmad Yani sering terjadi kerumunan massa dan dinilai berpotensi menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
Sebagaimana ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana bahwa sesuai kesepakatan pada selepas malam takbiran Idulfitri 1442 H, Jalan Ahmad Yani Kota Garut bebas dari PKL. Penertiban dilakukan karena di kawasan itu terdapat kerumunan massa dan dinilai berpotensi menimbulkan klaster penyebaran Covid-19.
“Akibat konsentrasi masyakat dengan adanya PKL menimbulkan penyebaran Covid-19. Jangan sampai terjadi penyebaran (Covid-19) yang cukup banyak dan menjadi kluster,” tegas Nurdin Yana.
Baca Juga: Tidak Ada Posko Penyekatan di Kota Bandung Jebol
Dikatakan Nurdin Yana, sesuai dengan kesepakatan para pedagang lapak PKL di kawasan itu harus sudah bersih pada pukul 22.00 WIB. Penertiban atau pembersihan PKL di ruas Jalan Ahmad Yani dilakukan beberapa tahap.
Untuk penertiban menurut Nurdin Yana, dilakukan tim gabungan dari sejumlah instansi serta dibantu TNI dan Polri. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup membersihkan sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani dan disemprot disinfektan
“Insyaallah penyebaran Covid-19 bisa terantisipasi oleh teman-teman Damkar melalui penyemprotan disinfektan. Sementara untuk sampahnya langsung ditangani DLH,” ujar Nurdin Yana.
Baca Juga: Militer Israel di Kecaman, Militer Israel Berencana Intensifkan Serangan
Ditegaskan Nurdin Yana, keberadaan PKL di Jalan AhmaYani hanya berlaku saat Ramadhan. Keberadaan PKL di jalan Ahmad Yani tidak bersifat permanen.