Pemkab Cianjur Terus Perangi Peredaran Miras dan Obat Terlarang

- 21 Agustus 2021, 10:30 WIB
Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin menggunakan alat berat untuk menghancurkan ribuan botol minuman keras dan obat terlarang dari berbagai merk hasi razia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran  Jalan Moch. Ali No.57, Cianjur.
Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin menggunakan alat berat untuk menghancurkan ribuan botol minuman keras dan obat terlarang dari berbagai merk hasi razia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran  Jalan Moch. Ali No.57, Cianjur. /Foto : Humas Pemkab Cianjur

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur beserta jajaran Kepolisian Resort (Polres) Cianjur dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0608/Cianjur bertekad untuk terus memerangi peredaran minuman keras. Ribuan botol minuman keras dan obat daftar G dari berbagai merk hasil razia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimusnahkan.

Wakil Bupati Cianjur TB Mulyana Syahrudin yang hadir dan secara simbolis melakukan pemusnahan minuman berakhohol dalam kemasan botol dan oplosan serta obat taftar G, mengecek langsung kondisi barang yang dimusnahkan.  

“Tadi saya mengecek dan melihat botol-botolnya masih tersegel, masih belum dibuka mengapa saya sampaikan hal ini, karena ada sebagian masyarakat yang bertanya-tanya apakah itu botol-botolnya terisi atau tidak dalam setiap kegiatan pemusnahan,” ujar TB Mulyana Syahrudin di acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Minuman Beralkohol Dan Obat Daftar G, di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran  Jalan Moch. Ali No.57, Cianjur.

Baca Juga: Hati-hati, Marak Penawaran Investasi Forex Tak Berizin Bappebti

Ditegaskan TB Mulyana Syahrudin, kegiatan pemusnahan minuman keras dan obat-obatan terlarang barang bukti hasi razia merupakan program rutin dari Satpol PP Dan Pemadam Kebakaran yang di dukung Polri dan TNI. “Begitu petugas mencium adanya peredaran minuman beralkohol apalagi menerima laporan pasti akan ditindaklanjuti dengan operasi yustisi, tekad kami Cianjur bebas dari miras dan obat-obatan terlarang,” tegas TB Mulyana Syahrudin.

Sementara Kasat Pol PP Dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, dalam laporannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti hasil razia minuman beralkohol pada kegiatan bidang Gakdatibumtranmas yang dilaksanakan selama PPKM Jawa Bali pada bulan Juni 2021 hingga bulan Agustus 2021. Barang bukti yang berhasil disita berupa minuman beralkohol sebanyak 2.531 botol, minuman oplosan sebanyak 425 kantong dan obat daftar G sebanyak 3.600 butir.

Baca Juga: Anne, Pemerintah Fokus Pada Penanganan Kesehatan dan Perlindungan Sosial

Dikatakan Hendri Prasetyadhi, selain pihaknya melakukan penyitaan barang, juga untuk pemilik dilakukan sidang narapidana tipiring (tindak pidana ringan). “Untuk pelaku pengedar minuman keras sebanyak 6 orang dari yang di daftarkan ada 8 orang penjual miras di pengadilan Negeri Cianjur,” terang Hendri Prasetyadhi.

Ditambahkan Hendri Prasetyadi,  selama kegiatan PPKM Jawa Bali level 3,   Satpol PP dan Pemadam Kebakaran sudah memberikan sangsi administrasi berbentuk uang total Rp119.369.500 dan tipiring sebesar Rp1.170.000. “Untuk jumlah total sebanyak Rp120.409.500 yang sudah disetorkan ke kas daerah dari para pelanggar perorangan dan pelaku usaha,” pungkas Hendri Prasetyadhi. (dani jatnika)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah