Di Backlist, Warga DKI Jakarta Kedapatan Melanggar PPKM di Bar dan Restoran

- 9 September 2021, 22:51 WIB
Kondisi bar dan restoran Holywings Tavern di Kemang  Jakarta saat dilakukan pengrebekan oleh Satpol PP DKI Jakarta tampak disesaki pengunjung.
Kondisi bar dan restoran Holywings Tavern di Kemang Jakarta saat dilakukan pengrebekan oleh Satpol PP DKI Jakarta tampak disesaki pengunjung. /Instagram Satpol PP Jakarta

PORTAL BANDUNG TIMUR - Gubernur Jakarta, Anies Baswedan siapkan suatu sistem untuk memberikan sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi dilakukan bukan hanya kepada pengelola dan pemilik usaha tetapi juga pada individu pelanggar protokol kesehatan.

"Ke depan, yang akan jadi bahan evaluasi dan bahasan  yang nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya. Tetapi sanksi juga dikenakan pada mereka setiap individu yang ikut melanggar protokol kesehatan di tempat itu," jelas Anies Baswedan di Balaikota Jakarta, Kamis 9 September 2021 terkait kasus pelanggaran Holywings Tavern di Kemang beberapa waktu lalu.

Disampaikan Anies Baswedan, sistem yang tengah disiapkan pihaknya tersebut berbasis teknologi. Nantinya mereka individu yang ikut melanggar prokes akan masuk daftar hitam sehingga tak bisa datang ke tempat-tempat publik dalam batas waktu tertentu.

Baca Juga: Buruh Tuntut Jadi Pegawai Tetap, Ini yang Dikatakan Pesonalia Perusahaan

"Nantinya dengan menggunakan sistem berbasis teknologi setiap individu yang melanggar akan diblok. Sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat manapun juga selama batas waktu tertentu," jelas  Anies  Baswedan.

Dikatakan Anies Baswedang, sekarang ini Pemprov DKI Jakarta sedang disiapkan teknologinya. “Kalau anda berada di tempat yang sudah pelanggaran, sebelum ke luar anda di scan lalu masuk dalam blacklist, orang yang bisabs pergi ke mana-mana nanti, karena ke manapun anda pergi anda akan ditolak karena anda ikut rame-rame melakukan pelanggaran," ujar Anies Baswedan.

Karenanya menurut Anies Baswedan, kepada masyarakat diingatkan agar menghindari tempat yang dikunjunginya melakukan pelanggaran sebaiknya pergi meninggalkan tempat itu. Masyarakat juga lebih menjaga kedisplininan dalam menerapkan protokol kesehatan dalam keseharian.

Baca Juga: Pengusaha Galian Terima Wangsit dari Prabu Aji Putih, Bagaimana Wangsitnya??

"Kalau anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, anda keluar aja dah. Daripada nanti anda ikut kena sanksi, sanksinya apa? ya di rumah aja," ujar Anies Baswedan.

Sebagaimana kasus yang menimpa Holywings Tavern di Kemang, tindakan Satpol PP DKI Jakarta membekukan izin usaha bar dan restoran Holywings Tavern di Kemang sudah tepat.  Keputusan diambil lantaran tempat ini sudah kedapatan 3 kali melakukan pelanggaran di masa pembatasan sosial saat pandemi.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x