Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Resmi di PTDH

- 10 September 2022, 04:34 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar didampingi Kadiv Humas Polri  Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait keterlibatan Kasat Narkoba AKP ENM dalam peredaran narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers terkait keterlibatan Kasat Narkoba AKP ENM dalam peredaran narkoba. /Foto " PMJ News/Fajar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Terbukti terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa alias AKP ENM dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP ENM sesuai arahan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Sesusia arahan Bapak Kapolri dala pemberantasan narkoba. Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH. Sudah di jemput Propam Polda Jabar,” terang  Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat 9 September 2022.

Disampaikan Krisno H Siregar, kesalahan AKP ENM sudah jelas dan terbukti keterlibatannya dalam  peredaran dan kepemilikan narkoba jenis sabu.  “Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” ujar Krisno H Siregar sebagaimana di kutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Selebriti Dunia Ungkapkan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Ratu Elizabeth II

ebagaimana diberitakan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM diamankan tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri. AKP ENM diamankan di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Kecamatan Margakarya, Kabupaten Karawang, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, dan plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,8 gram dengan ttal berat kotor (bruto) barang bukti sabu 101 gram.

"Juga diamankan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram. Serta satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta,” pungkas Totok Triwibowo seraya menambahkan hasil tes urine AKP ENM terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah