Memprihatinkan, Pelaku Aksi Rudapaksa di Hutan Kota Jakarta Utara Masih Anak Ingusan

- 19 September 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi rudapaksa. Seorang anak perempuan usia 13 tahun mendapat perlakuan tidak senonor empat orang pelaku yang kesemuanya masih anak di bawah umur di Hutan Kota Jakarta Utara.
Ilustrasi rudapaksa. Seorang anak perempuan usia 13 tahun mendapat perlakuan tidak senonor empat orang pelaku yang kesemuanya masih anak di bawah umur di Hutan Kota Jakarta Utara. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara mengamankan empat orang tersangka pelaku rudapaksa terhadap korban putri anak usia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara. Keempat tersangka pelaku yang masih di bawah umur kini ditempatkan di Rumah AMAN, Cipayung, Jakarta Timur.

“Sudah kita amankan (ke empat pelaku). Kini dititipkan di Rumah AMAN Cipayung (Depok) dan sudah ditangani Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jakarta Utara," terang Kapolda Metro Jaya Irjen, Pol Fadil Imran kepada wartawan Senin 19 September 2022.

Disampaikan Fadil Imran, karena pelaku merupakan anak di bawah umur (ABH), kasus ditangani Unit PPA. Penanganan dilakukan dengan pendekatan sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: MAH Bantu Hacker Bjorka Sebagai Tersangka di Jerat UU ITE

"Anak di bawah umur, makanya kami titip. Karena di bawah umur, di Undang-undang kan seperti itu kan harus dititipkan di Rumah Aman Cipayung. Jadi pelakunya ada empat sudah kami amankan," ujar Fadil Imran sebagaimana dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Sementara terkait peristiwa rudapaksa yang dialami putri remaja usia 13 tahun menurut Fadil Imran terkadi di Hutan Kota Jakarta Utara pada Kamis 1 September 2022. “Jadi penangkapan terhadap keempat tersangka pelaku yang masih dibawah umur dilakukan Polres Metro Jakarta Utara begitu mendapat laporan dan langsung ditindaklanjuti,” ujar Fadil Imran.

Semua tersangka pelaku yang berjumlah  empat orang  diamankan pada 6 September 2022 lalu. “Jadi sudah diamankan dan kini sedang di proses Unit PPA dan keempat tersangka kita titipkan di Rumah AMAN Cipayung,” ujar Fadil Imran.

Kasus rudapaksa yang dialami remaja putri berusia 13 baru ramai jadi bahan pembicaraan setelah pengacara senior Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya mendapat pengaduan dari keluarga korban. Bahwa anak perempuan mereka yang masih  berusia 13 tahun telah menjadi korban rudapaksa di salah satu Hutan Kota Jakarta Utara.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20 2023, 9 Tim Juara Grup dan 5 Tim Runner Up Berhak ke Final Piala Asia 2023

"Halo bapak Kapolres Jakarta Utara dan teman baik saya bapak Kapolda Metro Jaya ini ada anak yang mengadu ke saya diperkosa di Hutan Kota Jakarta Utara,” cuitan Hotman Paris di akun instagram pribadinya pada Sabtu 17 September 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x