MAH Bantu Hacker Bjorka Sebagai Tersangka di Jerat UU ITE

- 19 September 2022, 17:06 WIB
Postingan MAH yang membantu hacker Bjorka tercium Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dan diketahui identitasnya
Postingan MAH yang membantu hacker Bjorka tercium Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) dan diketahui identitasnya /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Muhammad Agung Hidayatullah alias  MAH (21) pemuda asal Madiun Jawa Timur telah dipulangkan namun statusnya tetap sebagai tersangka. Perbuatan MAH  di duga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“(MAH statusnya) masih sebagai tersangka , pasalnya kemarin sudah disebutkan, ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Dikatakan Dedi Prasetyo, tersangka MAH akibat perbuatannya melakukan perentasan di jerat sejumlah pasal. Penetapan MAH sebagai tersangka dan penerapan pasal UU ITE yang digunakan merupakan ranah penyidik.

Baca Juga: Bentang Bentang Tampil di Acara Tahunan Temu Karya Taman Budaya se Indonesia 2022

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti.  UU ITE yang diterapkan dari Timsus khususnya Direktorat Siber," tegas Dedi Prasetyo sebagaimana di kutip darisitus berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Diberitakan sebelumnya,Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyatakan bahwa  Tim Khusus terdiri dari Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) Rabu 14 September 2022 mengamankan MAH (21) di Madiun, Jawa Timur. Dan MAH telah ditetapkan sebagai tersangka hacker Bjorka karena berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism.

Namun setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai  tersangka perentas (hacker) Bjorka MAH dipulangkan. MAH pemuda Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dikenai wajib lapor ke Polres Madiun seminggu dua kali setiap hari Seni dan Kamis.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20 2023, 9 Tim Juara Grup dan 5 Tim Runner Up Berhak ke Final Piala Asia 2023

Dikatakan Ade Yaya Suryana, Polri menyatakan bahwa MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka agar terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. “Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang, peran tersangka sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism,” terang Ade Yaya Suryana.

Tersangka MAH pernah melakukan tiga unggahan terkait hacker Bjorka dalam akun Telegram yang dibuatnya. Pada 8 September 2022,  MAH menyebarkan unggahan Bjroka yang bertuliskan ‘stop being idiot’.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x