Ini Kabarnya Mas Bechi Sang Pelaku Rudapaksa Santriwati Cinta Tanah Air di Jombang

- 11 Oktober 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi rudapaksa. Moch Subchi Atsal Tsani alias Mas Bechi pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwati Cinta Tanah Air di tuntut 16 tahun penjara.
Ilustrasi rudapaksa. Moch Subchi Atsal Tsani alias Mas Bechi pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwati Cinta Tanah Air di tuntut 16 tahun penjara. /Foto : Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani alias Mas Bechi pelaku rudapaksa terhadap belasan santriwati. Atas perbuatan putra pimpinan Pondok Pesantren di Jombang Jawa Timur Jaksa Penuntut menuntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Pada persidangan tertutup Senin 10 Oktober 2022 petang Moch Subchi Atsal Tsani alias Mas Bechi,  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam keterangannya mengatakan terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah. Putra dari pimpinan salah satu pondok pesantre ternama di Jombang Jawa Timur tersebut terbukti telah melakukan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.

Mas Bechi terbukti melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia Amiati kepada wartawan seusai persidangan di PN Surabaya, sebagaimana di kutip dari situs berita Polda Metro Jaya PMJ News.

Baca Juga: Ini Penampakan dan Aturan Baru Seragam SD Putra dan Putri Sesuai Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022

Dalam keterangannya Mia Amiati menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa. Sehingga tuntutan didakwakan kepada Mas Bechi merupakan hukuman maksimal.

Berdasarkan fakta di persidangan menurut Mia Amiati, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani. Juga sesuai undang-undang yang berlaku.

Semua fakta menurut Mia Amiati, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan dan berharap Majelis Hakim memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan. "Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," pungkas Mia Amiati.

Baca Juga: Garuda Asia Tidak Masuk Final Piala Asia U17 Meski Sama Memiliki Nilai 3, Ini Alasannya

Sebagaimana diberitakan sebelumnya perbuatan rudapaksa yang dilakukan Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi (42) terungkap setelah sejumlah santriwati korban Mas Bechi melapor ke pihak kepolisian.

Untuk mengamankan  putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur berjalan alot hingga menurunkan pasukan Brimob Polda Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x