Penyelewengan Dana Desa Untuk Gali Lobang Tutup Lobang, Pembangunan Jadi Terbengkalai

- 3 November 2022, 09:30 WIB
Kades Cireunghas Sukabumi, Tersangka Korupsi Dana Desa digiring kejari
Kades Cireunghas Sukabumi, Tersangka Korupsi Dana Desa digiring kejari /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan.com

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Cianjur menangani tiga kasus dugaan penyelewengan dana desa, dan alokasi dana desa di wilayahnya. Tiga kasus yang telah masuk tahap persidangan itu menyeret nama Kades Cigunungherang di Kecamatan Cikalongkulon, Kades Sindangasih di Kecamatan Karangtengah, dan Kades Sukalaksana di Kecamatan Sukanagara.

"Dugaan korupsi penyelewengan dana desa yang didakwakan kepada tiga orang kepala desa (kades) itu sudah dalam tahap persidangan, tetapi belum memiliki kekuatan hukum tetap karena terdakwa mengajukan banding dan dua orang mengajukan kasasi. Ketiga kades itu melakukan penyelewengan dana desa anggaran dari tahun ke tahun," Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur Brian Kukuh, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: 6 Stadion Ini Tidak Boleh Digunakan Untuk Konser Musik , Begini Alasannya

Brian menjelaskan selama ini kades yang baru dilantik belum memahami mekanisme dan aturan penggunaan dana desa dari pemerintah pusat untuk program pengembangan desa. Mereka menganggap dana desa dapat digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga nilai yang dipakai terus membengkak karena gali lobang tutup lobang setiap tahunnya.

"penyelewengan dana desa yang dilakukan Kades Cigunungherang merugikan negara sekitar Rp1 miliar, sedangkan dua orang kades lainnya nilai kerugiannya sekitar Rp 600 juta. Mereka melakukan penyelewengan sejak tiga tahun terakhir dengan harapan dapat ditutup pada anggaran tahun selanjutnya," jelas Brian.

Baca Juga: Nonoman Pasundan Saba Desa, Kiprah Nyata Gerkan Mahasiswa Pasudan di Jawa Barat

Akibatnya penyelewengan dana desa, berbagai program yang sudah dirumuskan pada tahun sebelumnya tidak berjalan dengan maksimal sehingga menjadi temuan dan banyak dilaporkan berbagai kalangan di lingkungan desa termasuk warga. Namun, jumlah kasus tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang tercatat enam kasus penyelewenangan dana desa dan alokasi dana desa.

Ia menambahkan kades baru yang tidak mengetahui mekanisme penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dapat bertanya kepada perangkat yang sudah biasa mengelola anggaran sehingga saat menerima bantuan tidak asal pakai agar terhindar dari jeratan hukum.***

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x