Ketut Sumenda, Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat yang Jadi Penguat Fakta Hukum

- 19 Januari 2023, 23:46 WIB
 Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. /Foto : PMJ News/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada RE  dengan tuntutan  pidana 12 tahun penjara lebih ringan dibandingkan terdakwa Ferdy Sambo. Rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terdakwa  Richard Eliezer telah terakomodir dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan Kamis 19 Januari 2023 terkait dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Richard Eliezer. “Tuntutan hukuman 12 tahu untuk terdakwa Richard Eliezer sudah jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo yang di tuntut dengan hukum seumur hidup,” ujar  Ketut Sumedana, sebagaimana dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya PMJ News.

Dikatakan Ketut Sumenda, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenuhi rekomendasi LPSK terhadap Richard Eliezer untuk mendapatkan justice collaborator atau saksi pelaku. “Sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo sebagai pelaku intellectual dader," ujar Ketut Sumenda.

Baca Juga: BMKG, Hingga pukul 15.00 WIB Rangkaian Gempa Susulan di Perairan Laut Maluku Masih Terus Terjadi

Ditambahkan Ketut Sumenda, Richard Eliezer merupakan anak buah yang taat kepada atasan untuk melaksanakan perintah yang salah. Terdakwa  Richard Eliezer juga bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. "Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ujar Ketut Sumenda.

Ditegaskan Ketut Sumenda, terdakwa Richard Eliezer bukan penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Dalam kasus ini, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi penguat fakta hukum pertama, itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," pungkas Ketut Sumenda. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x