Sungai Cilamaya di Karawang, Hitam Pekat Berbau

- 27 September 2023, 22:37 WIB
Kondisi air Bendung Barugbug Jatisari Karawang yang berada di aliran Sungai Cilamaya menghitam dan menimbulkan bau busuk.
Kondisi air Bendung Barugbug Jatisari Karawang yang berada di aliran Sungai Cilamaya menghitam dan menimbulkan bau busuk. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR –Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang diminta bersikap tegas terhadap pencemaran sungai Cilamaya dan lingkungan Kabupaten Karawang. Selain di wilayah Karawang, terdapat 56 perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang ditenggarai menyebabkan dampak besar di sepanjang sungai Cilamaya. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip  usai meninjau Situdam Barugbug di Kabupaten Karawang. “Pencemaran lingkungan di kawasan aliran sungai Cilamaya semakin berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat, saat ini terdapat 56 perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang menyebabkan dampak besar di sepanjang sungai Cilamaya,” kata Tetep Abdulatip.

Dikatakan Tetep Abdulatip, kondisi aliran sungai Cilamaya semakin memprihatinkan. Hal itu terjadi akibat pembuangan air limbah oleh pabrik-pabrik yang berada disepanjang aliran sungai Cilamaya. 

Baca Juga: Ema Sumarna Ingatkan Sedimentasi Sampah di Aliran Sungai Selama Musim Kemarau

"Melihat pencemaran air di aliran sungai Cilamaya ini sudah tidak bisa kita tolerir karena kalau kita liat air yang hitam dan bau yang menyengat ini sudah terjadi hingga puluhan tahun harus ada langkah tegas dan political will yang kuat dari pemerintah untuk dilakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar," ujar Tetep Abdulatip.

Terhadap pencemaran air di aliran sungai Cilamaya Kabupaten Karawang, Tetep Abdulatip meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui dinas terkait untuk berkoordinasi dengan Kabupaten Karawang, Purwakarta dan Subang dalam menanganani pencemaran. Selain itu juga  melalui penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan harus dilakukan.

Baca Juga: Hulu Wotan Situ Cisanti, Titik Nol Sungai Citarum

“Pasalnya, hal tersebut sudah termasuk ke dalam salah satu dari kejahatan lingkungan. Komisi IV akan segera memanggil stake holder terkait baik itu dari Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang hingga Provinsi untuk segera mencari solusi terbaik dan harus ada tindakan hukum yang tegas untuk perusahaan yang melanggar bila perlu di lakukan penutupan perusahaan sehingga bisa menimbulkan efek jera karena kejahatan lingkungan ini kan yang dirugikan masyarakat sekitar," pungkas Tetep Abdulatip.***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah