Yaa di Tangkap Polisi Dong, Ngaku Ustad Ngaku Bisa Gandakan Uang Milyaran Rupiah

- 30 Januari 2024, 23:48 WIB
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto  saat memberikan keterangan pers terkait kasus ustad lakukan penipuan di Mapolres Cianjur Selasa 30 Januari 2024.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus ustad lakukan penipuan di Mapolres Cianjur Selasa 30 Januari 2024. /Portal Bandung Timur/dani jatnika/

"Pelaku pada awalnya berjanji kepada korban tiga hari, kemudian menjanjikan lagi setelah 10 hari bisa jadi tergandakan uangnya. Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang bisa digandakan," kata AKP Tono Listianto.

Pelaku diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Ciranjang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal  378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Tono Listianto.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah