"Pelaku pada awalnya berjanji kepada korban tiga hari, kemudian menjanjikan lagi setelah 10 hari bisa jadi tergandakan uangnya. Tapi pada akhirnya tidak ada uang yang bisa digandakan," kata AKP Tono Listianto.
Pelaku diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Ciranjang. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun,” pungkas AKP Tono Listianto.***