DLHK Cianjur Tindaklanjuti Sampah B3

- 15 Oktober 2020, 22:25 WIB
RAPAT Koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bandung dengan instansi terkait membahas regulasi, antisifasi dan solusi supaya terbentuk tim dalam pengawasan pembuangan dan tempat penyimpanan sementara.***
RAPAT Koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bandung dengan instansi terkait membahas regulasi, antisifasi dan solusi supaya terbentuk tim dalam pengawasan pembuangan dan tempat penyimpanan sementara.*** /Wawan Kusmiran

PORTAL BANDUNG TIMUR,-

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Cianjur langsung tindaklanjuti temuan sampah B3  medis ditempat pembuangan sampah liar Jalan Raya Pacet Cipanas Cianjur. Rapat koordinasi pihak terkait membahas regulasi, antisifasi dan solusi supaya terbentuk tim dalam pengawasan pembuangan dan tempat penyimpanan sementara.

“Kita sudah menindaklanjuti hasil temuan limbah medis di Pacet tempo hari, dan sudah diadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait. Selain dari lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, juga hadir dari Dinas Kesehatan, RSUD Cianjur, RSUD Cimacan, RSUD Pagelaran, RSDH dan pihak kepolisian,”  ujar Kabid PSL Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Cianjur, N Neneng Rostiantie SH MH., kepada Portal Bandung Timur, Kamis, 15 Okrober 2020.

Dikatakan Neneng, bersama pihak membahas bersama pihak terkait tentang  regulasi, antisipasi dan solusi. Diupayakan dalam waktu dekat terbentuk tim dalam pengawasan pembuangan dan tempat penyimpanan sementara yang nantinya akan dipihak ketigakan untuk pengangkutan dan pemusnahannya.

Baca Juga: Dua Telur Merak Hijau Menetas di Kebun Binatang Bandung

Terkait dengan temuan sampah limbah B3 medis di Jalan Raya Pacet Cipanas dekat Wisma Kompas beberapa waktu lalu, Neneng kembali menegaskan bahwa membuang sampah limbah medis B3 secara sembarangan melanggar undang2 no, 32 tahun 2009.

Undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPLH) pasal 60 dimana setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 milyar. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x