30.730 Kartu Tani Telah Disalurkan Pemkab Bandung

24 November 2020, 09:00 WIB
KEPALA Bidang Sarana dan Prasarana Ir. Yayan Agustian, M.Si.,saat memberikan keterangan kepada Portal Bandung Timur terkait penyaluran 30 ribu Kartu Tani di wilayah Kabuaten Bandung. /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pertanian telah menyalurkan sebanyak 30.730 kartu tani di 31 kecamatan di Kabupaten Bandung. Ditargetkan hingga akhir 2020 sebanyak 45.625 kartu tani teah disalurkan.

"Puluhan ribu kartu tani yang sudah tersalurkan kepada para petani dalam pengadaan pupuk bersubsidi itu untuk transaksi non-tunai pupuk bersubsidi di toko atau kios pupuk yang ditunjuk pemerintah," kata Kepala Dinas Pertanian yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. A Tisna Umaran, M.P., melalui Kabid Sarana dan Prasarana Ir. Yayan Agustian, M.Si., kepada Portal Bandung Timur di ruang kerjanya di Dinas Pertanian, Selasa 24 November 2020.

Dikatakan Yayan Agustian, program kartu tani ini merupakan program Pemerintah Pusat pada tahun 2017 melalui Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Bank Himbara (Mandiri, BNI dan BRI). Dengan harapan program ini hadir di kalangan masyarakat, khususnya para petani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. 

Baca Juga: Ruwatan Bumi, Menjaga Alam Melalui Tradisi

Baca Juga: Belajar Dari Pengalaman, Klopp Ogah Belanja pada Bursa Transfer Januari

Baca Juga: Kawasan RTH Bandung Utara Mulai Rimbun Pepohonan

"Program ini semula akan direalisasikan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia tanggal 1 September 2020, namun ditunda menjadi tahun 2021 karena ada beberapa kendala teknis. Kartu Tani merupakanprogram pemerintah pusat yang akan dirasakan langsung manfaatnya petani, meski ada di antara petani yang belum menerima kartu tani karena masih dalam proses verifikasi data," terang Yayan Agustian. 

Disebutkan Yayan Agustian, walaupun terjadi penundaan penggunaan kartu tani, para  petani masih dapat membeli pupuk bersubsidi dengan menggunakan form pembelian setelah diverifikasi data kebutuhan pupuk pada hasil print out e-RDKK oleh Penyuluh Pertanian dan Kios Pupuk. 

"Mengenai isu kelangkaan pupuk  beberapa waktu yang lalu sudah terbantu dengan adanya Permentan 27 Tahun 2020 tentang Alokasi Penambahan Pupuk Bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi para petani yang masih ada alokasinya di e-RDKK dapat dipenuhi kebutuhan pupuknya, sedangkan bagi yang sudah habis alokasi di e-RDKK agar menggunakan pupuk organik atau membeli pupuk non subsidi" jelas Yayan Agustian. 

Baca Juga: Pilbup Serentak 2020 Kabupaten Bandung Disosialisasikan Secara Daring

Baca Juga: Oli Tumpah, Belasan Pengendara Sepeda Motor Terjatuh di Jalan Mahar Martanegara

Baca Juga: KBRI Kuwait Luncurkan Buku Saku Ketenagakerjaan

Sejak diinformasikan bahwa tahun 2021 pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan kartu tani ini,  menurut Yayan Agustian, beberapa petani berbondong-bondong datang ke Balai Penyuluh Pertanian (di tingkat kecamatan) untuk dibuatkan kartu tani. 

“Nantinya bisa membeli pupuk bersubsidi jenis Urea, NPK, ZA, SP 36, dan Pupuk Organik, dengan syarat penerima kartu tani, khususnya untuk para petani yang memiliki lahan di bawah 2 hektar,"  terang Yayan Agustian. 

Ditambahkan Yayan Agustian, dalam proses usulan penerima bantuan pupuk bersubsidi, setelah sebelumnya penyuluh mengusulkan para petani melalui aplikasi e-RDKK (elektronik Rencana Detil Kebutuhan Kelompok) yang secara langsung terekap datanya di Kementerian Pertanian.(neni mardiana)***

 

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler