Mulai Besok TPA Sarimukti Cipatat Akan Kembali Menerima Kiriman Sampah

31 Agustus 2023, 22:29 WIB
Aktivitas pemulung di kawasan TPA Sarimukti Cipatat Kabupaten Bandung beberpa waktu lalu sebelum terjadi peristiwa kebakaran. Mulai 1 September 2023 secara bertahap TPA Sarimukti akan kembali beroperasi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan per 1 September 2023 Tempat Pembuangan Akhir sampah Sarimukti di Cipatat Kabupaten Bandung Barat akan kembali beroperasi. Pembuangan sampah akan dilakukan di beberapa titik zona tidak terbakar untuk mengantisipasi penumpuka sampah di wilayah Bandung Raya.

“Tapi karena (TPA Sarimkti) belum normal maka diberlakukan ketentuan ataupun pembatasan dan pengaturan. Namun demikian kita tetap akan melakukan berbagai upaya lain dalam menangani permasalahan sampah di Kota Bandung,” tegas Pelaksana Harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna, kepada awak media Kamis 31 Agustus 2023.

Disampiakan Ema Sumarna, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya untuk melakukan berbagai cara menangani sampah di Kota Bandung. Seperti yang dilakukan kawasan Tegallega Kota Bandung telah dibuat beberapa ttik lubang berukuran 6X6 dengan kedalaman 3 meter yang diperuntukan pembuangan sampah organik.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Mulai Terganggu Gundukan Sampah, Warga Maksa Buang Sampah

"Kami ambil langkah sporadis untuk organik, dengan cara menggali lubang tutup lubang, berlokasi di Tegalega. Sementara untuk  anorganik dengan cara kerja sama dengan pemulung, biar mereka memanfaatkan anorganik ini kembali menjadi barang produktif hingga menjadi nilai ekonomi," kata Ema Sumarna.

Dikatakan Ema Sumarna, bilamana TPA Sarimukti Cipatat sudah dibuka kembali sampah yang diprioritaskan diangkut yang berada di jalan protokol. Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.

“Sedangkan untuk sampah yang sudah ada di gerobak sampah, motor sampah atau wadah lainnya, belum akan diangkut terlebih dahulu. Pengangkutan sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya, akan dilakukan pengaturan jadwal pembuangan ke TPS,” terang Ema Sumarna.

Baca Juga: 40 Truk Berisikan Sampah Warga di Kota Cimahi Belum Kunjung Bergerak

Seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima. Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha atau komersial dan perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.

Pengelolaan sampah yang wajib dilakukan oleh setiap penghasil sampah di antaranya; 

1. Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :

1) Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu
2) Sampah organik dilarang dibuang ke TPA
3) Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA 

2. Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :

1) Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
2) Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah. 
3) Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3. Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal. 

4.Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler