WOW, Ibu Rumah Tangga di Awiligar Cimenyan Kabupaten Bandung Simpan 31 Senjata Api dan Ribuan Butir Peluru

4 April 2024, 00:40 WIB
Senjata Laras Panjang ilegal disita Polda Jabar dari Seorang perempuan yang berumah tinggal di Awiligar, Bandung, Rabu 27 Maret 2024. /Humas Polda Jabar

PORTAL BANDUNG TIMUR – Seorang ibu rumah tangga Hanny Sin Lan alias HSL diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat di rumahnya Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dari kamarnya petigas penyidik Direskrimun Polda Jabar mengamankan 20 senjata api laras panjang dan 11 senjata laras pendek berikut ribuan butir peluru.

Dalam keterangan pers Dirreskrimum Kombes Pol Surawan didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan sementara dari tersangka Hanny Sin Lan alias HSL senjata api dan peluru yang disimpan merupakan titipan dari Phiong King Lay alias PKL suaminya. Senjata berikut ribuan butir peluru tersebut dititipkan Phiong King Lay yang kini mendekam di LP Cipinang, sejak Agustus 2023.

"HSL menerima titipan senjata yang tersimpan di rumah Kompleks Bea Cukai Blok A7 Nomor 2 RT 011/007, Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Pada 4 Maret 2024, HSL memindahkan senjata api itu ke rumah keluarganya di Jalan Awiligar, Kelurahan Cibeunying, Cimenyan, Bandung," terang Dirreskrimum Kombes Pol Surawan.

Baca Juga: Polda Jabar Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba Berikut Barang Bukti 1 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Kasus sendiri menurut Kombes Pol Surawan berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan Dirreskrimum Polda Jabar yang melakukan penyelidikan di rumah Asep Ahmad Mulyana, adik Hanny Sin Lan. Dari penggeledahan diketemukan senjata api berikut ribuan butir peluru  yang dikemas menggunakan kardus-kardua.

"Di salah satu kamar tim menemukan kardus-kardus dilakban, setelah dibuka ternyata berisi berbagai macam senjata api dan peluru. Dari keterangan Asep Ahmad Mulyana, senjata dan peluru itu milik Hanny Sin Lan kakaknya  istri dari Phiong King Lay, dan kemudian tim mengamankan HSL dan barang bukti ke Polda Jabar," kata Kombes Pol Surawan.

Sementara Kabid Humas Polda Jbaar Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa barang bukti yang di sita berupa 20 pucuk senjata api laras panjang. Terdiri dari jenis, senjata serbu FNC kaliber 5,56 milimeter (mm), 2 Colt AR 15 kaliber 5.56 mm, Battle Arm kaliber 5,56 mm, BCM Riffle Company kaliber 5,56 mm, dan Colt M4 A1 Carbin kaliber 5,56 mm.

Senjata airsoft gun laras panjang Dessert Tech Lec West Valley, dua Sniper FN Harstall kaliber 762 mm, dua pucuk Sniper West Germany kaliber 5,56 mm, Sniper Zero Java Brno MP kaliber 5,56 mm, tiga US Carbine kaliber 30 mm.

Baca Juga: Polda Jabar Terima Laporan Warga Elos Dago

Senapan berburu Brno Mede kaliber 12, Winchester kaliber 30 mm, Sniper Calt Walter Umdo kaliber 22 mm, Itaka gun model 37 13 12 kaliber 12 ga, senjata berburu 12 Gag Type Shotgun.

Juga 11 pucuk senjata laras pendek, terdiri atas pistol FN kaliber 45 mm, FN kaliber 9 mm, Revolver 9 mm, Revoler 38 mm, Revolver Trade Mark 38 mm, Revolver Type Taurus 38 mm, Revolver 22 mm, Revolver rakitan, pistol S&W 22 mm, S&S 7,65 mm, dan pistol Colt 22 mm.
Total peluru berbagai kaliber yang disita sebanyak 9.673 butir. Paling banyak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 6.700 butir. Kemudian 158 butir peluru kaliber 7,62 x 39 mm, peluru kaliber 7,62x51 mm sebanyak 15 butir, kaliber 8,6 mm 282 butir, kaliber 7,62 mm 50 butir.

"Kami juga menyita 19 tas senjata laras panjang, tiga box peluru, 42 magazine kosong senjata laras panjang, 34 magazine laras pendek, dan satu kaleng peluru angin," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HSL bukan hanya menyimpan dan menyembunyikan, tetapi juga menjual senjata api ilegal itu. Karenanya, HSL dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Heriyanto Retno

Tags

Terkini

Terpopuler