Tinggal 0,4 Persen Warga Kabupaten Bandung Belum Lakukan Perekaman KTP-el

- 23 November 2020, 20:30 WIB
Warga dihimbau segera melakukan perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing, untuk menghindari penumpukan massa di Kantor Disdukcapil, sehubungan dengan situasi pandemi covid-19.
Warga dihimbau segera melakukan perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing, untuk menghindari penumpukan massa di Kantor Disdukcapil, sehubungan dengan situasi pandemi covid-19. /Portal Bandung Timur/May Lodra/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Warga Kabupaten Bandung diingatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk segera menyelesaikan administrasi kependudukan. Warga bisa memanfaatkan program yandu (pelayanan terpadu) dengan petugas jemput bola langsung ke pelosok daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bandung H. Salimin, bahwa warga Kabupaten Bandung yang belum melakukan perekaman KTP-el, sebaiknya segera melakukan perekaman di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau Kantor Kecamatan setempat. 

“Hal ini diperlukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih terutama para pemilih pemula jelang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan di laksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang,” ujar Kadisdukcapil Kab. Bandung Salimin kepada Portal Bandung Timur di Soreang, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Kesenian Tradisional Rengkong, Bentuk Syukur Berlimpahnya Hasil Panen

Dikatakan Salimin,  persentase warga yang belum melakukan perekaman, hanya tinggal 0,4 persen dari wajib KTP-el, atau kurang lebih sekitar 40.000 warga. Warga dihimbau segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing, untuk menghindari penumpukan massa di Kantor Disdukcapil, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19.

Untuk pencetakan menurut Salimin, stok blanko KTP-el masih memadai dalam memenuhi permintaan pelayanan hingga akhir November ini. “Jadi bila masih ada warga yang belum memiliki kartu identitas dapat melakukan secepatnya,” ujar Salimin.

Dibeberkan Salimin,  dalam prosesnya perekaman KTP-el tidak bisa langsung cetak. Hal itu dikarenakan data perekaman harus ditunggalkan oleh pusat.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Pelajaran Bagi Semua Negara di Dunia

"Istilahnya ditunggalkan dulu oleh pusat di Jakarta. Apakah warga ini pernah direkam atau belum, apakah dia pindahan dari kabupaten kota lain atau bukan. Ketika yang bersangkutan sudah bersih, tidak ada lagi ganda data, baru dinyatakan siap cetak atau PRR (Print Ready Record). Jadi memang harus menunggu," terang Salimin.

Saat ini, menurut Salimin, kecepatan pencetakan KTP-el di daerah, bergantung pada proses pemilahan data di pusat. Pihaknya harus adu cepat dengan daerah lain, untuk memasukkan data perekaman.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x