"Ini juga atas laporan masyarakat dan timgab sejak pukul 05.00 sudah stanbye di lokasi untuk membubarkannya," katanya.
Dikatakan Rosyid, sejak diberlakukannya PPKM Jawa-Bali 11 Januari lalu dan kini diperpanjang hingga 8 Februari, sebenarnya sejumlah pasar tumpah dan pasar kaget di Cileunyi hingga saat ini telah mematuhi larangan berjualan, di antaranya pasar kaget di Jalan Al Jawami, Manglayang Regency dan Cipondoh.
Baca Juga: Ini Kepastian Doni Monardo Terpapar Covid-19
"Atas pembubaran tersebut kami timgab sangat berharap para pedagang yang kerap membuka lapak untuk bersabar. Mari kita sama-sama perangi Covid-19 dengan mentaati prokes 3M dan 1T. Ingat Kabupaten Bandung saat ini kembali masuk zona merah Covid-19, sayangi diri kita masing-masing. Sayangi keluarga dan sayangi orang-orang disekitar kita. Jika melihat ada kegiatan mengundang massa dan langgar prokes dengan berkerumun segera laporkan," harap Rosyid. (neni mardiana)***