Mau Wisata ke Kabupaten Bandung,  Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test  

- 30 Januari 2021, 13:35 WIB
Warga dari luar Kabupaten Bandung yang tidak dapat menunjukan hasil swab test antigen menjalani tes swab di exit pintu Tol Soroja, Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu 30 Januari 2021.   
Warga dari luar Kabupaten Bandung yang tidak dapat menunjukan hasil swab test antigen menjalani tes swab di exit pintu Tol Soroja, Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu 30 Januari 2021.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Polresta Bandung menggelar giat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua di akses pintu Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung. Kendaraan dari luar kota masuk ke wilayah Kabupaten Bandung diwajibkan untuk menunjukan bukti telah menjalani rapid test antigen.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan, untuk rapid test antigen difokuskan di pintu gerbang keluar Tol Soroja. Targetnya warga luar daerah Kabupaten Bandung yang akan melakukan liburan ke objek wisata di Ciwidey Kabupaten Bandung. 

"Rapid test antigen ini, kami tujukan kepada seluruh pengendara luar daerah yang akan berlibur ke lokasi wisata di Ciwidey," jelas Erik Bangun Prakasa, ditemui disela kegiatan Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Akan Ditata, Kawasan Kendan, Citaman Kabupaten Bandung sebagai Wisata Sejarah  

Dikatakan Erik, rapid test antigen akan dilakukan juga secara random kepada penumpang layanan transportasi umum. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ada penyebaran atau kontak erat dari klaster transportasi. 

"Yang pasti kami akan persempit ruang gerak penyebaran Covid-19 dari berbagai sektor. Maka dari itu sejumlah titik dan area publik akan disasar untuk mendeteksi kasus Covid-19 di masa PPKM, tadi saja ada 3 orang yang reaktif," ujar Erik. 

Ditempat yang sama, Satlantas Polresta Bandung menindak tiga bus yang kedapatan membawa penumpang melebihi muatan dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Terhadap pengemudi dan awak bus diberikan teguran dan penindakan.

Baca Juga: Masih Utuh, Setelah Terkubur 9 Tahun Jasad Abah Suharja Terlihat Segar  

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinkes Kabupaten Bandung, TNI, Polri dan Satpol PP, Dishub dan petugas gabungan juga memberikan sosialisasi PPKM dan sekaligus mengimbau kepada seluruh pengemudi dan penumpang yang akan melakukan liburan ke wilayah Kabupaten Bandung harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil surat rapid test antigen atau PCR.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah