Belum Genap 40 Sepeda Motor, AS Keburu Ketangkap Satreskrim Polresta Bandung

- 25 Mei 2021, 18:33 WIB
Tersangka AS, spesialis pencurian kendaraan bermotor dihadirkan pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 25 Mei 2021.   
Tersangka AS, spesialis pencurian kendaraan bermotor dihadirkan pada saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 25 Mei 2021.   /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap AS seorang tersangka kasus tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).Selain spesialis motor matic tersangka pelaku AS melakukannya di perkampungan setiap pukul 02.00 WIB sebanyak 38 unit sepeda motor berhasil digondol.

Namun belum genap sampai 40 unit sepeda motor matic sebagaimana ditargetkannya pada bulan Mei 2021 ini, AS keburu ketangkap Satreskrim Polresta Bandung. "Penangkapan tersangka ini kami lakukan berawal dari adanya laporan dari salah satu korban warga Kampung Ciparanje, Desa Bojongsalam, Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Waka Polresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, Selasa 25 Mei 2021.

Tersangka AS yang masuk jajaran residivis kambuhan pelaku curanmor menurut Dwi Indra Laksmana,sudah 4 kali keluar masuk penjara untuk kasus yang sama. Aksi yang dilakukannya cukup unik, selain spesialis motor matic, dalam menjalankan aksinya dilakukan tidak mencuri motor yang berada di luar atau parkiran, tapi dilakukan pukul 02.00 WIB dinihari dengan masuk ke dalam rumah lewat jendela dan merusak kunci motor untuk seterusnya membawa kabur.  

Baca Juga: Enteng, Lempar Batu Kaca Mobil Hingga Viral Alasan MR (28) Karena Mabuk

"Tersangka ini memang spesialis, karena sudah 38 kali melakukan aksinya sejak Januari 2021 hingga April 2021 di wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang. Hingga akhirnya tersangka kami tangkap di Rancaekek," ujar Dwi Indra Laksmana.

Tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Bandung, tersangka AS juga melakukan aksinya di Sumedang dengan total 38 kali kejahatan dari lokasi yang berbeda - beda dan sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. 

Bersama dengan diamankannya tersangka AS, Polresta Bandung juga turut mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dari berbagai merk serta barang bukti kejahatan lainnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (neni mardiana)**

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah