Siap, Kabupaten Bandung Menerapkan PPKM Darurat Jawa dan Bali

- 1 Juli 2021, 21:58 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pihaknya siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan pihaknya siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna menegaskan pihaknya siap mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Berdasarkan hasil assesment Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) wilayah Kabupaten Bandung masuk level tiga nasional dan harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali selama dua minggu, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Kami siap mematuhi keputusan pemerintah pusat untuk melakukan lockdown mulai tanggal 3 Juli. Kalau memang lockdown merupakan keputusan yang terbaik, secara serempak se-Indonesia kita lakukan lockdown," tegas Bupati Bandung Dadang Supriatna,Kamis 1 Juli 2021.

Disampaikan Dadang Supriatna, berdasarkanhasil asesment pemerintah pusat, Kabupaten Bandung masuk ke level tiga dan Kota Bandung keempat dalam level kewaspadaan Covid-19.

Baca Juga: Atasi Banjir Kawasan Bandung Timur, Hentikan Alihfungsi Lahan Kawasan Jatinangor dan Cimanggu

"Kalau pemerintah pusat sudah memutuskan 3 Juli harus lockdown, saya siap menerima untuk melaksanakan tugas dari pusat. Tetapi kita juga harus siap dengan konsekuensi diterapkannya lockdown," ujar Dadang Supriatna.

Sebenarnya Pemkab Bandung sendiri menurut Dadang Supriatna, sudah menerapkan status lockdown dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, menyusul Kabupaten Bandung masuk ke zona merah. Pemetaanpun penting agar langkah PPKM terukur bisa dilakukan dan hasilnya pun maksimal.

Untuk desa dengan status zona hijau, menurut Dadang Supriatna, aktivitas warga normal seperti biasa, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk zona kuning, kegiatan warga dibatasi 50 persen.

Baca Juga: 12 Wilayah Kecamatan Catat Tertinggi Penyebaran Covid-19, Kota Bandung Tancap Gas Pelaksanaan Vaksinasi

"Sedangkan untuk desa yang masuk kategori zona merah, lokusnya lebih ketat lagi hingga ke tingkat RT dan harus ada lockdown total," tandas Bupati Bandung.(neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah