Jangan Dipaksakan Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung 2021 14 Juli Mendatang

- 2 Juli 2021, 19:14 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS  Irwan Abu Bakar meminta Pemilihan Kepala Desa Serentak di 49 Desa Kabupaten Bandung 14 Juli 2021 mendatang di kaji ulang.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS Irwan Abu Bakar meminta Pemilihan Kepala Desa Serentak di 49 Desa Kabupaten Bandung 14 Juli 2021 mendatang di kaji ulang. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR -  Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  Serentak 2021 di Kabupaten Bandung 14 Juli 2021 mendatang  diharapkan kembali dikaji ulang. Kabupaten Bandung berdasarkan hasil assesment Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) masuk level tiga untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, Irwan Abu Bakar, memandang hingga saat ini Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Bandung yang akan dilaksanakan 14 Juli mendatang di 49 Desa masih mengundang pro dan kontra. “Karena pelaksanaan Pilkades Serentak bertepatan juga dengan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali,” ujar Irwan Abu Bakar yang juga anggota DPRD dari dapil 3 Kecamatan Cileunyi, Bojongsoang, Cilengkrang dan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Jumat 2 Juli 2021.

Dikatakan Irwan Abu Bakar, tujuan pilkades dilaksanakan untuk mendapatkan pemimpin-pemimpin yang devinitif untuk menjalankan pemerintahan di daerah. Sekaligus diharapkan bisa menangani pandemi Covid-19 dengan maksimal.

Baca Juga: Target 2 Juta Dosis Per Hari Diharapkan Agustus Mulai Terlaksana

"Namun pilkades serentak 14 Juli mendatang  sangat rawan dan bisa memicu meningkatnya penyebaran pandemi Covid-19. Terlebih adanya varian baru Covid-19, Delta dan Kappa yang menurut para ahli sangat ganas, karenanya saya berharap satgas Covid Kabupaten Bandung, dewan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan dinas terkait lainnya duduk bersama terkait pelaksanaan pilkades serentak ini," tegas Irwan Abu Bakar.

Diungkapkan Irwan Abu Bakar, saat ini Kabupaten Bandung sudah masuk kategori assemen level 3, artinya sudah masuk kategori darurat Covid-19. "Ya itu tadi, sebaiknya pemerintah, DPRD Kabupaten Bandung, satgas Covid dan Dinkes dan dinas terkait lainnya segera  duduk bersama," harap Irwan Abu Bakar.

Dikatakan IrwanAbu Bakar,  gelaran pilkades serentak harus betul-betul  memperhitungkan segala dampak dan juga antisipasinya. "Termasuk juga  menghitung dana bilamana pilkades akan tetap dilaksanakan, ditunda atau diundur pelaksanannya demi kemaslahatan dan keselamatan masyarakat," pungkas Irwan Abu Bakar.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa, melihat perkembangan yang menghawatirkan terkait sebaran Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Bandung. Apalagi pasca diberlakukannya PPKM Darurat Jawa dan Bali  3 hingga 20 Juli mendatang,  selayaknya pelaksanaan Pilkades Serentak di 49 desa di Kabupaten Bandung dikaji ulang atau dipertimbangkan.

Baca Juga: Mesin ADM Diresmikan Bupati Bandung Dadang Supriatna Permudah Pelayanan Dukcapil

"Dikaji, dipertimbangkan atau Pilkades Serentak ini bisa juga ditunda. Ini demi Hifzunnasi (penyelamatan nyawa). Menjaga keselamatan masyarakat lebih utama dari kegiatan apapun," kata Riki Ganesa, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Golkar/

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah