Akhirnya, Pemilik Pondok Pesantren Pelaku Cabul di Ciparay Kabupaten Bandung Diamankan Polresta Bandung  

- 10 Januari 2022, 17:51 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol  Kusworo Wibowo saat  menanyai tersangka pelaku  H (38) yang mencabuli tiga orang santriwatinya  di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menanyai tersangka pelaku H (38) yang mencabuli tiga orang santriwatinya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

 

PORTAL BANDUNG TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akhirnya mengamankan H (38) pemilih salah satu pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.  Polresta Bandung mengamankan H setelah dirasakan cukup bukti dan saksi untuk menjerat tersangka pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kapolresta Bandung  Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan pada konferensi pers Senin 10 Januari 2022 di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung berinisial H.

“Tersangka yang merupakan pemilik pondok pesantren diamankan karena di duga telah melakukan  tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap tiga orang santriwatinya yang masih di bawah umur,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: PTM 100 Persen,  SMPN Satu Atap Cikoneng Aman dan Lancar

Dikatakan Kusworo Wibowo, untuk pendalaman, H pemilik pondok pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan di Mapolresta Bandung untuk diproses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sedangkan tiga korbannya, santri perempuan di lingkungan pesantren tersebut dengan inisial M (16), E (18) dan N (16). 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan jungto subsider  pencabulan yang dilakukan tersangka H, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. 

"Saudara H melakukan dugaan tindak pidana pencabulan  terhadap 3 santri yang berada di pondok pesantren tersebut. Dengan kejadian sejak 2019 sampai dengan tahun 2021," kata Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Merapi, Dua Hari Semburkan Lava pijar

Adapun modus yang dilakukan tersangka H, ditegaskan Kapolresta Bandung, berdalih mengisi tenaga dalam terhadap tiga korbannya. "Kemudian para korban memijit pemilik pondok pesantren ini (tersangka H, red). Kemudian, pemilik pesantren ini berbalik melakukan pijatan-pijatan terhadap para korban hingga berlanjut perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh tersebut," katanya.

Dari situ salah satu korban, kata Kusworo Wibowo, bercerita kepada orang tuanya, kemudian melaporkan ke Polresta Bandung.  "Dari situ jajaran Satreskrim Polresta Bandung, bergerak cepat untuk mengambil keterangan dari para korban dan saksi-saksi," katanya. 

Kejadian itu, dijelaskannya, dilaporkan pada 1 Januari 2022 lalu, dan segera lakukan pemeriksaan berikut menyita barang bukti. "Kita lakukan visum repertum kepada para korban. Sehingga tidak sampai seminggu, sudah bisa melakukan pengamanan terhadap tersangka H dan tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.

Dengan demikian, katanya, tersangka H dijerat pasal 81 dan pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Omicron Kini, Sudah 414 Kasus di Tanah Air 

"Korban ada tiga orang, namun berkaitan apakah ada tambahan korban lainnya, kami belum mendapatkan informasi. Kami terus terbuka seandainya ada informasi yang menerangkan korbannya lebih dari tiga, maka dengan senang hati kami tampung informasinya. Nantinya, kami tindaklanjuti," jelas Kusworo Wibowo.

Ditegaskan Kapolresta Bandung, tersangka H nekat melakukan perbuatan asusila itu, dengan dalih akan mengisi tenaga dalam kepada para korbannya dan melakukan pijatan-pijatan dan kemudian membuka pakaian para korbannya. "Sehingga terjadi dugaan perbuatan tindak pidana persetujuan dan pencabulan tersebut yang dilakukan di ruangan pemilik pondok pesantren itu," ujar Kusworo Wibowo lagi.

Tersangka H (38) pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang santriwatinya digiring petugas Polresta Bandung untuk menghadiri konferensi pers dengan awak media d i Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022.
Tersangka H (38) pemilik pondok pesantren di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang santriwatinya digiring petugas Polresta Bandung untuk menghadiri konferensi pers dengan awak media d i Mapolresta Bandung, Senin 10 Januari 2022.
Jajaran Polresta Bandung pun berusaha untuk memberikan trauma healing kepada para korban, supaya tidak menimbulkan dampak buruk yang berkelanjutan. "TKP-nya di Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, dan ini masih kami dalami," katanya. 

Ia pun menghimbau kepada orang tua untuk selalu melakukan komunikasi yang inten, supaya anaknya selalu terbuka kepada orang tuanya. Sehingga ada hal-hal yang semestinya tidak terjadi, bisa segera terinformasikan secepatnya kepada orang tua dan dapat segera ditindaklanjuti. 

"Pondok pesantren ini memberlakukan santrinya menetap di pondok pesantren," pungkas Kapolresta Bandung Kuncoro Wibowo. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah