Pengelola Objek Wisata Wajib Operasionalkan Aplikasi Pedulilindungi

- 18 Februari 2022, 09:00 WIB
Selain mewajibkan pengunjung menerapkan protokol kesehatan, pengelola objek wisata di Kabupaten Bandung diwajibkan mengoperasikan aplikasi PeduliLindung.
Selain mewajibkan pengunjung menerapkan protokol kesehatan, pengelola objek wisata di Kabupaten Bandung diwajibkan mengoperasikan aplikasi PeduliLindung. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung ingatkan pengelola objek wisata untuk menerapkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 tahun 2022, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Selain pembatasan pengunjung pengelola objek wisata diwajibkan untuk mengoperasionalkan aplikasi PeduliLindung bagi setiap pengunjung.

Hal tersebud disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung H. Wawan A Ridwan, terkait dengan penerapan PPKM di wilayah Kabupaten Bandung yang masuk alogmerasi Bandung Raya degan menerapkan PPKM Level 3.  "PPKM Level 3 ini ada pembatasan di sektor pariwisata dan budaya. Destinasi wisata Kabupaten Bandung itu ada di wilayah selatan dan utara. Di kawasan utara, seperti di Tahura, Puncak Bintang. Wilayah selatannya, di Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali," kata Wawan kepada Portal Bandung Timur di Soreang, Jumat 18 Februari 2022.

Untuk kapasitas hotel, menurut Wawan A Ridwan, kapasitasnya dibatasi 50 persen dan makan pun disajikan menggunakan bok dan tidak prasmanan. "Kemudian untuk resto dan cafe, jam operasional diberlakukan sampai pukul 21.00. Kapasitas 60 persen," kata Wawan A Ridwan.

Baca Juga: Udara Kota Bandung Hari Ini Akan Terasa Sejuk, Beberapa Wilayah Diguyur Hujan Ringan

Kemudian untuk mal, kata Wawan A Ridwan, kapasitas 50 persen dan jam operasional 21.00. "Untuk area publik dan fasilitas umum, ini dibuka kapasitas sampai 25 persen. Termasuk wisata umum yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," jelasnya.

Untuk kegiatan masyarakat, dikatakannya, seperti pernikahan, pentas seni budaya dengan kapasitas 25 persen. “Kami menyarankan kepada pelaku usaha wisata dan masyarakat di Kabupaten Bandung untuk mematuhi PPKM Level 3. Yang penting protokol kesehatan, ada tiga yang utama adalah memakai masker, cuci tangan dan social distancing," katanya.

Ia pun mendorong kepada masyarakat untuk keikutsertaan vaksinasi. Bupati Bandung sudah menekankan keikutsertaan vaksinasi itu minimal mencapai 80 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Siswa dan Guru SMP Negeri Satu Atap Cikoneng Cileunyi Kembali Laksanakan 50 Persen

"Vaksin ini bergantung dari stok yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Pemkab Bandung. Pemkab Bandung akan berusaha untuk memberikan dosis vaksin itu kepada masyarakat," katanya.

Wawan pun menegaskan, penerapan aplikasi pedulilindungi di mal maupun tempat wisata merupakan syarat utama. "Saat para wisatawan datang ke lokasi wisata, aplikasi pedulilindungi harus diterapkan. Memang sempat ada kelalaian dan pengabaiaan dari masyarakat maupun pelaku sektor usaha wisata," katanya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah