Bunga Desa Bahas Buku Nikah

- 18 Maret 2022, 07:02 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama  istrinya, Hj. Emma Dety Supriatna berkesempatan menginap di rumah gubuk berdinding bilik berlantai papan milik Sarimanah di Kampung Jati RT 06 RW 11 Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung,
Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama istrinya, Hj. Emma Dety Supriatna berkesempatan menginap di rumah gubuk berdinding bilik berlantai papan milik Sarimanah di Kampung Jati RT 06 RW 11 Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Program Bunga Desa (Bupati Ngamumule Desa) Bupati Bandung Dadang Supriatna Kamis 17 Maret 2022 malam diselenggarakan di Kampung Jati RT 06 RW 11 Desa Ciherang Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama  istrinya, Hj. Emma Dety Supriatna berkesempatan menginap di rumah gubuk berdinding bilik berlantai papan milik Sarimanah.

Pada kegiatan mingguan Bunga Desa bersama Kepala Kantor Kementerian Agama, Abdurahim dan beberapa jajarannya. Bupati Bandung Dadang Supriatna membahas persoalan sejumlah pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi belum memiliki buku nikah karena belum tercatat di Kantor Urusan Agama.

"Masih ada kejadian di daerah atau di sejumlah desa, ada warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki surat nikah. Saya mengetahui hal ini saat melakukan kampanye Pilkada lalu, ternyata banyak warga yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah,” ujar Dadang Supriatna.

Baca Juga: Gempabumi Berpusat di Darat Kecamatan Bayah Banten Terasa hingga Jawa Barat dan DKI Jakarta

Dikatakan Dadang Supriatna, pasangan suami istri yang sudah menikah selama dua tahun lebih dan belum memiliki buku nikah, harus melewati proses sidang isbat di Pengadilan Agama.  "Setelah mendapatkan pengesahan melalui sidang isbat, baru bisa mendapatkan buku nikah. Kalau misalnya di suatu desa atau daerah itu ada 20 pasangan suami istri, sidang isbatnya bisa ditempat," katanya.

Berbeda dengan pasangan suami istri itu setelah menikah kurang dari dua tahun, Kantor Kementerian Agama akan melakukan upaya atau usaha untuk memfasilitasi pembuatan buku nikah. "Sebelumnya mereka menikah, tapi belum ada buku nikah. Sementara di antara mereka ada yang sudah punya anak," katanya.

Mengetahui apa yang dialami sejumlah warga Kabupaten Bandung itu, Dadang Supriatna berinisiatif untuk membantu masyarakat dalam upaya memfasilitasi pelayanan proses pembuatan buku nikah bagi mereka yang sudah melewati proses pernikahan. "Supaya pernikahan mereka disahkan, dan tercatat di Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan buku nikah," pungkasnya. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah