Sedangkan untuk yang obat keras, kata Kusworo Wibowo, tersangka dikenakan dengan pasal 196 subsider 197 Undang-Undang 36 tahun 2009. "Masing-masing yang ganja dan sabu itu dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk yang obat keras itu paling singkat 5 tahun penjara," kata Kaolresta Bandung.
Dijelaskan Kusworo Wibowo, pada saat Hari Raya Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah, 2 Mei 2022 lalu, jadi kurir ini membawa makanan seolah-olah dalam rangka hari raya.
"Namun petugas Lapas Baleendah dengan Polresta Bandung melakukan penyambungan dan menginspeksi apa yang menjadi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana. Setelah diketahui bahwa di dalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu sebesar 1,9 gram," tuturnya. (neni mardiana)***