Pembunuhan di Leuweung Kaleng  Katapang di Ungkap Polresta Bandung

- 22 Mei 2022, 22:09 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pada awak media terkait pengungkapan kasus pengeroyokan di Kampung Leuweung Kaleng Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pada awak media terkait pengungkapan kasus pengeroyokan di Kampung Leuweung Kaleng Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap pembunuhan di Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Tujuh tersangka pelaku mengaku emosi saat berpapasan dengan DS (41) seorang anggota perguruan pencak silat Gajah Putih.

“Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka berawal dari perselisihan DS dengan WG salah seorang tersangka pelaku. Perselisian sudah terjadi pada Januari 2022 dan sebelum kejadian, pada 18 Mei 2022 siang antara DS dan WG bertemu dan kembali berselisih,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangan pers Minggu 22 Mei 2022 di Mapolresta Bandung.

Setelah pertemuan siang hari tersebut, WG menceritakan kepada rekan-rekannya. Pada malam hari pukul 20.00 WIB bertempat di Kampung Leuweung Kaleng, Desa Katapang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, korban berpapasan dengan ke delapan tersangka pelaku.

Baca Juga: Dindin Kadis Koperasi dan UKM Jawab Tantangan Bupati Dadang Supriatna  

Melihat korban para tersangka langsung menangkap dan melakukan pengeroyokan. “Dari ke delapan tersangka pelaku tersebut ada yang bertugas memegang korban ada yang memukuli dan ada juga yang melakukan penusukan menggunakan golok,” ujar Kusworo Wibowo.

Dalam kondisi tidak berdaya korban DS di bawa para pelaku ke daerah Ciceuri menggunakan empat sepeda motor dan ditinggal. Sebelum ditinggal para pelaku sempat melindas tubuh korban dengan sepeda motor.

Jajaran Satreskrim Polresta Bandung yang menerima laporan dari pihak keluarga langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah dikantongin namanya.

Baca Juga: Hingga Batas Akhir Pelunasan dan Konfirmasi Keberangkatan, Total 89.715 Jemaah

Hanya dalam waktu 2 X 24 jam para tersangka pelaku,   BW (45), FR (30), AS (24), AP (29), RM (30), AS (28), GGN (23) dan WG (53) berhasil diamankan di dua tempat, di Pasar Majalaya Kabupaten Bandung dan di Pasar Maroko Kabupaten Bandung Barat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  para tersangka pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2 dan 3) tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama - sama. Juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x