Tega, GR Bunuh Ayah Karena Tidak Tepati Janji Belikan Baju Lebaran

- 7 Juni 2022, 00:43 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberika n keterangan pers terkait kasus anak membunuh ayahnya di Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberika n keterangan pers terkait kasus anak membunuh ayahnya di Kampung Bojong Koang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. /Humas Polresta Bandung/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Peristiwa pembunuhan anak terhadap ayahnya di Kampung Bojongkoang, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung berhasil di ungkap Polsek Ciparay Polresta Bandung. Tersangka pelaku GR mengakui menghabiskan nyawa ES ayahnya di kebun pisang pada 1 Mei 2022 lalu karena kesal ayahnya ingkar janji membelikan baju Lebaran untuk adiknya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dakan konferensi pers Senin 6 Juni 2022 di Mapolresta Bandung. “Petugas merasa adanya kejanggalan dalam peristiwa kematian yang menimpa ES yang tewas di kebun pisang, lalu melakukan penyelidikan,” ujar Kusworo Wibowo kepada awak media didampingi Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi.

Peristiwa berawal saat masyarakat dibuat geger dengan ditemukannya ES dalam kondisi telah tidak bernyawa di kebun pisang. Pihak keluarga segera melarikan ke klinik terdekat dan pihak klinik menyatakan korban telah meninggal, keluarga menyangka korban meninggal wajar karena sakit dan langsung menguburkan ES.

Baca Juga: Usai Flyover Kopo, Giliran Pembangunan Flyover Kiaracondong Buah Batu

Namun belakangan petugas mendapat informasi tentang adanya kejangalan meninggalnya ES. Karena sebelumnya korban terlibat keributan dengan GR putranya.

Mendapatkan informasi tersebut petugas dari Polsek Ciparay melakukan pendalaman dan untuk kebutuhan penyelidikan dilakukan pembongkaran makam ES. “Bedasarkan hasil otopsi  ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan," terang Kusworo Wibowo.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif GR putra korban mengakui bahwa antara dirinya dengan bapaknya telah terjadi keributan. Setelah itu pelaku memiting ayahnya hingga kehabisan nafas dan meninggal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya GR dijerat  Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah