"Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut. Tersangka yang sedang berada di lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong," ujar Ibrahim Tompo.
Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3. "Ini disebabkan karena ada fakta baru yang ditemukan," pungkas Ibrahim Tompo. (heriyanto)***